Polisi Janji Tangani Serius Kasus Tabrakan Maut Pondok Indah
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka serius dalam menangani kasus tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka serius dalam menangani kasus tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang terjadi pada Selasa (20/1/2015).
Mereka pun membantah berbagai tudingan yang menilai polisi "bermain" dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.
"Kami sangat serius menangani kasus ini. Kami tidak akan main-main, karena kami sudah mengucapkan janji jabatan," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2015).
Hindarsono pun menegaskan bahwa hasil negatif narkoba yang diumumkan polisi terhadap tersangka utama, Christopher Daniel Sjarief (23), berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Menurut Hindarsono, justru tanpa pengenaan pasal dalam Undang-undang Narkotika, maka hukuman yang akan dikenakan terhadap Christopher akan lebih berat.
Sebab, Christopher akan langsung dikenakan dengan tuduhan kelalaian dalam mengemudi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang bersangkutan akan dituntut dengan pasal Pasal 311 dan 312. Hukuman penjara maksimal 12 tahun. Itu hukuman yang paling berat (dalam UU Lalu Lintas)," ucap Hindarsono.
Sebagai informasi, sejumlah warga masyarakat pengguna Twitter meragukan pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat yang menyebutkan Christopher tak terbukti mengkonsumsi narkoba, Selasa (27/1/2015).
Sebab, pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul.
Pekan lalu, Martinus yang mengatakan bahwa sebelum terjadinya tabrakan maut, Christopher dan rekannya yang merupakan pemilik mobil, Muhammad Ali Husni Riza (22), sama-sama menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).(Alsadad Rusdi)