Pelaku Tabrakan Maut Pondok Indah Bisa Dikenakan Pasal Lain
Christopher Daniel Sjarief (22) telah disangkakan melanggar pasal pelanggaran lalu lintas
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pelaku tabrakan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief (22) telah disangkakan melanggar pasal pelanggaran lalu lintas atas perbuatannya saat mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander yang membuat empat orang tewas di Jalan Sultan Iskandar Muda.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan untuk menjerat pria yang berkuliah di Amerika Serikat itu dengan pasal lain. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk melaksanakan gelar perkara guna penerapan pasal tambahan.
“Dalam waktu dekat kemungkinan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mempertimbangkan pasal lain yang disangkakan kepada tersangka,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, Kamis (29/1/2015).
Martinus menjelaskan, kepolisian akan melibatkan beberapa unsur dalam melakukan gelar perkara. Dia menilai dengan demikian pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka bisa diterapkan secara tepat.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan jiwa dan psikologis Christopher. Sedangkan, untuk hasil pemeriksaan sementara dari para saksi mengenai kronologis peristiwa kecelakaan diketahui, peristiwa itu merupakan rangkaian dari dua kejadian.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menjelaskan, pemuda kelahiran Singapura itu tidak berhenti setelah terjadi tabrakan yang pertama, bahkan langsung melaju lagi sehingga terjadi kecelakaan yang kedua. Terlihat pada tabrakan kedua, dia mencoba melarikan diri.
“Kejadian pertama, dia menabrak dua kendaraan, tetapi yang bersangkutan menurut keterangan saksi tak menghentikan laju kendaraan. Kemudian, berlanjut ke peristiwa penabrakan yang kedua,” jelasnya.
Untuk sementara, polisi menyebut Christopher dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.