Peras Pejabat, Empat Oknum Wartawan Ditangkap Polisi
empat oknum wartawan gadungan ditangkap petugas Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polresta Bekasi Kota
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diduga memeras pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), empat oknum wartawan gadungan ditangkap petugas Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polresta Bekasi Kota di rumah makan cepat saji KFC Harapan Indah, Rabu (28/1) sore.
Keempat oknum wartawan itu adalah Coki Simatupang dari Rajawali News, Jamotan Nenggolan dari Paparazi News, Muh Ridwan dari Berita Metro, dan Marihot Gomgom.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, modus operandi oknum wartawan itu adalah menuduh Drs Sukosono MSi, salah satu pejabat di Kominfo, telah berselingkuh.
"Para tersangka membuntuti korban dan mengancam akan melaporkan ke atasan korban di Kementerian Kominfo," tutur AKP Siswo, Kamis (29/1/2015).
Penelusuran Wartakotalive.com, Drs Sukosono MSi, adalah salah satu pejabat eselon III di Kominfo. Dia menjabat sebagai salah satu Kasubdit di Direktorat Komunikasi Publik, Kominfo.
Menurut AKP Siswo, para tersangka meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada pejabat tersebut sebagai uang tutup mulut. "Karena nggak punya uang cash segitu banyak, korban memberikan nomor handphone-nya," lanjut Siswo.
Ternyata, para tersangka terus menerus menelepon korban. Mereka kemudian janjian bertemu di rumah makan cepat saji KFC Harapan Indah, Rabu (28/1) sore.
Korban memberikan uang tunai Rp 1 juta, namun para tersangka masih terus bersikeras mengancam korban akan melaporkan ke atasan korban. Korban kemudian mengirim pesan singkat (sms) ke salah satu rekannya yang merupakan anggota kepolisian.
"Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan. Jadi pelaku tidak dijebak, karena korban awalnya hanya lapor via sms," terang AKP Siswo.
Keempat oknum wartawan tersebut selanjutnya digelandang ke Mapolres Bekasi Kota dan resmi ditahan sejak Kamis (29/1). Sementara uang tunai Rp 1 juta yang sudah diberikan korban disita sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Setelah diselidiki, para tersangka ternyata lebih dari satu kali melakukan modus serupa, makanya kami tahan," tutur AKP Siswo.(Ichwan Chasani )