Polisi Amankan Empat Pria yang Keroyok Karyawan Karaoke Zodiak KTV
Aksi pengeroyokan dilaporkan ke Polda Metro dengan nomor laporan LP/4807/XII/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 30 Desember 2014.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya mengamankan empat pria yang melakukan pegeroyokan pada karyawan tempat karaoke, di Zodiak KTV City Walk, Sudirman, Jakarta Pusat.
Aksi pengeroyokan dilaporkan ke Polda Metro dengan nomor laporan LP/4807/XII/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 30 Desember 2014.
Sementara itu, aksi pengeroyokan terjadi pada 28 Desember 2014 di zodiak KTV City Walk Sudirman, Jakarta Pusat. Degan pelapor atau korban bernama Deni Rizka. Dan terlapornya bernama Daud Key dan kawan-kawan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan empat pria yang diamankan yakni Ladau Tetlageni alias Daud Key, Rahim Rettob, Rizal Rettob, dan Abdul Harris Madanar.
"Empat orang ini sudah tersangka, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP. Barang bukti yang diamankan diantaranya teko plastik," kata Herry, Minggu (1/2/2015).
Kejadian berawal saat terlapor datang ke lokasi kejadian untuk karokean. Lalu pelapor meminta tagihan BIL yang belum dibayar sudah telalu banyak pada terlapor.
Namun terlapor memaksa untuk dibukakan room sehingga pelapor memberikan room buat para terlapor.
Setelah diberikan room terlapor beserta rekanya komplain mengenai bir yang diduga di campur dengan air.
Akhirnya terlapor dan kawan-kawannya menemui meja bar yang posisnya di sebelah room yang disewa oleh terlapor.
Mereka menanyakan pada semua karyawan siapa yang mencampur bir dengan air, sambil mengintograsi karyawan dan menganiaya karyawan lainnya termasuk pelapor.