Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Bus Transjakarta, Drajad Adhyaksa Dituntut 10 Tahun Penjara

terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 Drajad Adhyaksa Dituntut dengan kurungan sepuluh tahun penjara.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sugiyarto
zoom-in Korupsi Bus Transjakarta, Drajad Adhyaksa Dituntut 10 Tahun Penjara
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Drajad Adhyaksa (baju kotak-kotak) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 Drajad Adhyaksa dengan kurungan sepuluh tahun penjara. JPU menganggap Drajad telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 392,7 miliar.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Drajad Adhyaksa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata Jaksa Agustinus Feri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Selain menghukum kurungan penjara, JPU juga menuntut Drajad dengan denda uang sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Terdakwa juga harus tetap ditahanan dan masa hukumannya dipotong dari masa tahanan," tutur Jaksa Feri.

Jaksa Feri menganggap perbuatan Drajad terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Adapun keadaan memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah bersikap sopan dan tertib selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi, dan mengabdi sebagai pegawai negeri sipil sejak 1990.

Berita Rekomendasi

Jaksa Feri menyatakan tidak mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Drajad. Alasannya adalah Drajad tidak menerima duit hasil korupsi, dan penyidik telah menyita harta yang nilainya dianggap cukup buat membayarkan ganti rugi dari terdakwa dan beberapa pihak terkait.

"Sampai masa penyidikan berhasil disita uang sejumlahg Rp 17,563 miliar," kata Jaksa Feri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas