Transaksi Pungli Lewat Perantara Pot Bunga
Ia menaruh sesuatu di pos polisi, lalu berlari ke arah Hotel Mandarin (seberang pos polisi).
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kernet Kopaja terlihat turun dari busnya dan berlari-lari menuju pos polisi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Ia menaruh sesuatu di pos polisi, lalu berlari ke arah Hotel Mandarin (seberang pos polisi).
Kernet itu juga menaruh sesuatu di pot bunga yang ada di trotoar samping hotel, Jalan MH Thamrin. Sementara bus Kopaja dari arah Dukuh Atas (Jalan Jenderal Sudirman) yang seharusnya lurus menuju Tanah Abang, malah memutar balik di dekat pos polisi.
Bus menepi ke arah trotoar samping Hotel Mandarin, menghampiri si kernet, lalu kembali melaju ke arah Jalan Jenderal Sudirman. Adegan itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 12 detik yang diunggah ke YouTube oleh seorang pemilik akun Ray Hendriks.
Sepanjang Rabu (4/2) dan Kamis (5/2) kemarin, video berjudul "Kopaja Setor ke Polisi di Bundaran HI" itu membuat heboh dan ramai diperbincangkan para netizen. (Baca juga: Heboh Video Amatir Bus Kopaja Setor 'Upeti' ke Polisi di Bundaran HI)
Menurut keterangan yang ada di YouTube, video itu direkam pada 15 Januari 2015. Dalam video itu, terlihat ada tiga bus Kopaja yang melewati Jalan Jenderal Sudirman hendak berputar arah di pos polisi Bundaran HI.
Sebelum bus berputar, kernet dari bus-bus tersebut turun menaruh sesuatu di pos polisi dan pot bunga samping hotel. Seharusnya, bus-bus tersebut berjalan lurus melanjutkan trayeknya ke arah Tanah Abang.
Penelusuran Warta Kota, bus Kopaja yang biasa berputar di Bundaran HI itu adalah Kopaja 19 jurusan Cilandak-Blok M-Tanah Abang. Saat memutar, mereka biasa memberikan dua setoran.
Menurut sopir Kopaja 19, Sarno (45), setoran untuk oknum polisi ditaruh di lantai pos polisi Bundaran HI. Sedangkan setoran untuk oknum Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dimasukkan di pot bunga di trotoar samping Hotel Mandarin.
"Kalau tidak menaruh uang nanti bisa ditilang," ujarnya kepada Warta Kota, Kamis (5/2) petang.
Polisi dan Dishub memang sama-sama bisa menilang. Polisi bisa menilang lantaran pelanggaran berputar balik. Dulu, kata Sarno, memang ada rambu larangan berputar di situ.
Bahkan tahun 2012, larangan berputar itu masih ada. Namun, tahun 2015 ini, rambu itu tak ada lagi. Makanya, memberikan setoran seperti itu sudah jadi kebiasaan saja.
Sementara Dishub juga bisa menilang dengan alasan Kopaja 19 tak berjalan sesuai trayek. Semestinya Kopaja itu berputar di Tanah Abang, bukan di Bundaran HI.
Sarno mengaku, ia pernah dibuat kewalahan akibat tidak setor. Ketika itu, ia baru satu kali memutar. Begitu memutar untuk kedua kalinya, polisi menilangnya. "Kalau ditilang itu malas ikut sidangnya," kata Sarno.
Begitu pula kalau tak memasukkan uang ke pot bunga. Pasti akan ditilang dengan tuduhan tak berjalan sesuai trayek.(HARIAN WARTA KOTA)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.