Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNPB Pertanyakan Gubernur Belum Tentukan Status Banjir

Hal ini, kata Sutopo, untuk memudahkan akses bantuan dari BNPB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BNPB Pertanyakan Gubernur Belum Tentukan Status Banjir
TRIBUN/WARTA KOTA/DANY PERMANA/ANGGA BHAGYA NUGRAH
Banjir merendam kawasan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa (10/5/2015). Hujan yang mengguyur Kota Jakarta tanpa henti sejak Senin 9 Februari 2015 mengakibat mayoritas wilayah DKI Jakarta terendam banjir. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banjir yang melanda kota Jakarta mencacatkan jumlah pengungsi mencapai 11 ribuan orang. Namun, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan pemberian bantuan kepada korban banjir belum maksimal.

Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, menyebutkan, hal ini karena pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan status 'Siaga Bencana' dan juga 'Tanggap Bencana'.

"Tanggung jawab siapa? Pertama gubernur jadi penanggung jawab pertama banjir di wilayahnya. Jangan dikira itu semuanya tanggung jawab BNPB saja," kata Sutopo dalam acara Diskusi Mitigasi Bencana bersama dengan World Vision Indonesia di Cheese Cake Factory, Cikini, Rabu (11/2) pagi.

Ia menyebutkan, gubernur wajib memberikan bantuan kepada wilayahnya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sutopo menjelaskan, seharusnya, sebelum terjadinya bencana banjir, pihak BPBD wajib menginformasikan segala berkaitan dengan keadaan potensi bencana kepada kepala daerah.

Misalnya, setelah diketahui curah hujan, ketinggian pintu air, dan lain-lain, Kepala BPBD memberikan laporan kepada gubernur. Dari situlah, kata Sutopo, gubernur memberlakukan status Siaga maupun Tanggap Bencana.

"Banjir Jakarta itukan menurut BMKG terjadi pada minggu ketiga Januari hingga Februari awal. Saat ini, anggaran saja belum ditetapkan, Pemda tidak memiliki anggaran. Padahal, untuk bencana anggarannya cukup besar," kata Sutopo.

Ia mengatakan, jika BPBD melihat adanya potensi bencana, maka status siaga darurat harus ditetapkan oleh gubernur.

Berita Rekomendasi

Hal ini, kata Sutopo, untuk memudahkan akses bantuan dari BNPB.

Sutopo menjelaskan, hal ini bisa memperlihatkan bahwa Jakarta belum memiliki pemahaman kebencanaan. Padahal, Jakarta merupakan daerah rawan banjir.

"Bantuan dari pusat itukan sifatnya teknis, kalau DKI Jakarta tidak memiliki dana untuk memberikan bantuan, sebenarnya BNPB ada dana, namun karena pusat, prosesnya perlu penetapan status kebencanaan dulu, baru bisa memberikan bantuan," kata Sutopo. (Agustin Setyo Wardani)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas