Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mandra Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan

Pelawak dan seniman betawi, Mandra Naih alias Mandra, resmi ditetapkan menjadi tersangka

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mandra Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan
Budi Malau/Warta kota
Mandra didampingi kuasa hukumnya Sonie Sudarsono melakukan jumpa pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -  Pelawak dan seniman betawi, Mandra Naih alias Mandra, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2015).

Penetapan tersangka ini terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp 40 Miliar. Atas penetapan ini Mandra mengaku belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Kejaksaan Agung mengenai status tersangkanya.

"Belum terima surat apa-apa dan gak ada pemberitahuan apapun. Saya tahu jadi tersangka dari tipi," kata Mandra dengan logat betawi yang kental saat jumpa pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015).

Dengan didampingi kuasa hukumnya Sonie Sudarsono, Mandra mengaku terkejut dengan penetapan tersangka ini atas dirinya.

"Saya siap ikutin proses hukum. Saya mau ini semua dibuka, biar jelas siapa yang salah dan nikmatin uangnyta," kata Mandra.

Sementara itu, kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan bahwa kliennta Mandra sama sekali tidak terlibat dengan apa yang dituduhkan.

Menurut Sonie, dalam kasus ini ada beberapa broker dan perantara yang terlibat dan akhirnya menjerumuskan Mandra.

Berita Rekomendasi

"Klien saya sama sekali tidak menerima uang korupsi yang dituduhkan," kata Sonie.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono pada Selasa (10/1) malam menetapkan Mandra menjadi tersangka kasus korupsi.
Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar.

Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012. Tender itu diduga bermasalah.
Mandra pernah diperiksa pada November 2014.

Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.(bum)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas