Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Pengemudi 'Maut' Christopher Diproses Hukum

Polisi memastikan Christopher Daniel Sjarief (22 tahun) akan diproses hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Polisi Pastikan Pengemudi 'Maut' Christopher Diproses Hukum
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Christopher Daniel, pengendara Mitshibishi Outlander mendatangi gedung BNN untuk diperiksa adanya narkoba, Rabu (21/1/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan Christopher Daniel Sjarief (22 tahun) akan diproses hukum atas perbuatan yang dilakukan. Pria yang berkuliah di Amerika Serikat itu merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Bakti Butar Butar, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Electronic Control Unit (ECU) di Jepang.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh principal Mitsubishi. Menurut Bakti, principal Mitsubishi mengecek kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B-1658-PJE yang dikendarai Christopher pada saat kejadian naas itu. Selain melakukan pengecekan kecepatan mobil, dilakukan juga pemeriksaan fungsi lainnya.

"Hasil pemeriksaan tersebut akan dipadu oleh Traffic Accident Analysis (TAA,-red)," kata Bakti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Bakti berharap supaya hasil pemeriksaan alat ECU segera selesai. Sebab, penyidik akan merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kemudian berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Hasil dari Jepang selesai, berkas akan siap dan dikasih ke Kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengaku akan menuntaskan kasus tersebut dan tersangka akan di tuntut melalui pengadilan.

"Christopher Daniel Sjarif sampai saat ini masih di tahan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran," ujar Martin.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, Christopher dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4, juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas