Pencuri Air di DKI Akan Dihukum Secara Perdata
Pencurian air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jakarta akan diperlakukan secara perdata
Penulis:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pencurian air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jakarta akan diperlakukan secara perdata. Hal ini telah disepakati oleh PDAM Jaya, Perum Bulog Divisi Regional Jakarta-Banten dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penandatanganan memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di gedung Kejakaaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan Jakarta Selatan.
Dalam keterangan pers yang diterima Tribun disebutkan, PDAM Jaya diwakili oleh direktur utamanya Sriwidianto Kadri sementara dari Bulog oleh Kepala Divisi Regional DKI Jakarta, Awaluddin Iqbal dan Serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI, Rabu kemarin.
Isi dari MoU tersebut diantaranya berisikan tentang pemberian hukuman secara perdata terhadap pelaku pencurian air.
Sriwidianto Kadri mengatakan, saat ini pencurian sudah mencapai 34 persen dari persediaan air setiap harinya. "Diharaplan dari MoUini, dapat menekan pencurian air di DKI Jakarta," ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman mengatakan bahwa hukuman perdata saat ini karena telah ada perda yang mengatur dalam KUHP.