Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pencuri Air di DKI Akan Dihukum Secara Perdata

Pencurian air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jakarta akan diperlakukan secara perdata

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Pencuri Air di DKI Akan Dihukum Secara Perdata
Istimewa
Penandatanganan memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di gedung Kejakaaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pencurian air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jakarta akan diperlakukan secara perdata. Hal ini telah disepakati oleh PDAM Jaya, Perum Bulog Divisi Regional Jakarta-Banten dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penandatanganan memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di gedung Kejakaaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam keterangan pers yang diterima Tribun disebutkan, PDAM Jaya diwakili oleh direktur utamanya Sriwidianto Kadri sementara dari Bulog oleh Kepala Divisi Regional DKI Jakarta, Awaluddin Iqbal dan Serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI, Rabu kemarin.

Isi dari MoU tersebut diantaranya berisikan tentang pemberian hukuman secara perdata terhadap pelaku pencurian air.

Sriwidianto Kadri mengatakan, saat ini pencurian sudah mencapai 34 persen dari persediaan air setiap harinya. "Diharaplan dari MoUini, dapat menekan pencurian air di DKI Jakarta," ujarnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman mengatakan bahwa hukuman perdata saat ini karena telah ada perda yang mengatur dalam KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas