Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Larang Minuman Beralkhohol di Minimarket Mulai 16 April

Minuman beralkohol golongan A masih diperjualbelikan di mini market yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jakarta Larang Minuman Beralkhohol di Minimarket Mulai 16 April
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Ilustrasi minuman keras 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minuman beralkohol golongan A masih diperjualbelikan di mini market yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, mini market dilarang memasarkan minuman golongan A itu.

Warta Kota mencoba menyambangi salah satu minimarket di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) sore, masih banyak minuman beralkohol di bawah lima persen yang tersimpan rapih di mesin pendingin mini market itu.

Mini market ini berada di depan Ma‎polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berbagai jenis minuman beralkohol dari berbagai merek masih ada di mini market dengan gambar dominan warna merah itu. Dalam mesin pendingin itu bertuliskan minuman beralkohol dan untuk orang dewasa.

Salah seorang pembeli, Rio (30), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mencoba membeli sekaleng minuman beralkohol dengan isi 500 ml.

Ketika menyambangi petugas kasir, dia tidak dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mengecek apakah umurnya memadai atau tidak membeli minuman itu. Padahal, dalam kaleng minuman beralkohol itu bertuliskan minuman beralkohol tipe A, di bawah umur dilarang minum.

Berita Rekomendasi

"Masih boleh jualan dan minum di sini kok mas," ucap kasir yang tidak ingin disebutkan namanya itu saat terjadi transaksi di mini market Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Menurut kasir itu, pelarangan penjualanan minuman beralkohol tipe A baru‎ berlaku pada bulan April 2015 mendatang. Para pembeli atau pengunjung mini market tidak diizinkan untuk menjual minuman beralkohol pada saat itu.

"Tanggal 16 April sudah tidak boleh diizinkan jual dan minum beralkohol disini lagi," ucapnya.

Kemudian Warta Kota, mendatangi mini market lainnya di kawasan Jalan Fatmawati. Hal berbeda ditemukan ketika ada seorang pengunjung saat ingin membeli minuman beralkohol di bawah 5 persen.

Kasir dari mini market yang memiliki dominan warna hijau dengan angka itu melarang pembeli untuk meminum minuman beralkohol itu di lokasinya.

Menurutnya, sesuai peraturan minuman beralkohol hanya diizinkan untuk dijual dan langsung dibawa pulang oleh konsumen.

"Ngga boleh minum di sini yah mas," tutur wanita yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas