Polisi: Begal Hanya ada di Desa
Warga DKI Jakarta dan sekitarnya mengenal tindak kejahatan tersebut sebagai begal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto meluruskan pandangan masyarakat terkait adanya pencurian dengan kekerasan yang menyasar pengendara kendaraan bermotor.
Warga DKI Jakarta dan sekitarnya mengenal tindak kejahatan tersebut sebagai begal. Namun, menurut Heru, perbuatan itu bukan begal, sebab, istilah itu hanya dikenal di perkampungan dan pedesaan.
"Di dalam KUHP tidak ada istilah begal. Begal itu kejahatan konvensional yang terjadi di desa, kejahatan yang dilakukan berkelompok, sadis, dan umumnya pada malam hari. Pelaku mengambil barang masyarakat di desa," tutur Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/2/2015).
Menurut Heru Pranoto, di dalam KUHP diatur mengenai pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) dan pencurian dengan kekerasan (pasal 368 KUHP).
"Jadi di kota metropolitan ini sangat aneh kalau istilah kampung di bawa ke kota. Kejahatan curas, curat, dan curanmor itu kejahatan jalanan," katanya.