Roni Patinasarani Diringkus Polisi karena Merampok
Roni ditangkap di rumahnya di kawasan Sepatan, Tangerang, tanggal 21 Februari 2015 lalu.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roni Patinasarani diringkus aparat Resmob Direktorat reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena merampok.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, mengatakan, Roni Patinasarani ini adalah kepala dari komplotan perampok spesialis pabrik yang kerap beraksi di Jadetabek.
Roni ditangkap di rumahnya di kawasan Sepatan, Tangerang, tanggal 21 Februari 2015 lalu.
Menurut Heru, terakhir Roni dan kelompoknya merampok pabrik peleburan baja di Kawasan Industri Mekar Jata, Jl Karet Jaya No 35, Pengadegan, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, 14 April 2014.
Disana Roni membacok seorang security yang dia sekap. Sementara komplotan itu mengambil barang-barang pabrik senilai Rp 210 Juta.
Menurut Heru, komplotan Roni Patinasarani memang spesialis membobol pabrik. Sasaran mereka adalah pabrik-pabrik di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Mereka baru akan melukai korban apabila aksinya ketahuan atau saat melakukan ada penjaga yang menghalangi mereka. Tapi kalau aksinya tak ketahuan, maka mereka tak akan melukai siapapun," kata Heru kepada wartawan.
Menurut Roni, komplotan pembobol pabrik pimpinan Roni Patinasarani ini berjumlah enam orang. Selain Roni ada seorang lagi yang telah tertangkap, yakni bernama Maman.
Sementara empat lainnya, yakni Dogol, Salim, Aji, dan Heru kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
"Kalau tersangka Maman, rekan Roni ditangkap di Jawa Tengah. Dia ditangkap karena kasus lain di Jawa Tengah, rupanya Maman juga bergabung dengan komplotan lain di jateng," kata Heru.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.