Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: APBD DKI 2015 Tidak Bisa Dipidanakan

Pertanyaannya, APBD mana yang Ahok laporkan ke lembaga superbodi tersebut?

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: APBD DKI 2015 Tidak Bisa Dipidanakan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015). Ahok diskusi dengan Jokowi soal perseteruannya dengan DPRD terkait hak angket. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki Maret 2015, nasib APBD DKI belum juga diketahui. Sejak awal tahun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gencar mengungkapkan rasa tidak sukanya terhadap susunan APBD buatan DPRD.

Anggaran siluman disebut-sebut muncul dalam susunan RAPBD 2015. Legislatif dan eksekutif pun saling tuding terkait keberadaan dana siluman ini.

Sayangnya, saat nasib dana siluman dalam APBD 2015 belum selesai, Ahok justru melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/2/2015).

Pertanyaannya, APBD mana yang Ahok laporkan ke lembaga superbodi tersebut?

"Kalau yang dilaporkan itu APBD DKI 2015 tidak bisa dipidanakan dong. Kan belum digunakan sama sekali," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi, Minggu (1/3/2015).

Margarito yakin Ahok melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014. Namun belum bisa diputuskan apakah ada indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2014 tersebut dalam waktu singkat.

Terkait dugaan Ahok apakah APBD 2014 berkaitan dengan APBD 2015, Margarito mengimbau DPRD segera mengumumkan hasil hak angket.

Berita Rekomendasi

"Tempat yang bagus untuk meluruskan hal ini adalah hak angket. Supaya semua jadi terang-benderang," ungkapnya.

Akan tetapi, Margarito mengingatkan Ahok agar berhati-hati dalam menyikapi persoalan APBD ini. Karena dalam level tataran hukum, kepala daerah adalah penanggung jawab anggaran sebagaimana tertera dalam UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah.

Belum lagi Ahok bisa dituding melanggar UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bila kemudian diketahui Ahok menyerahkan RAPBD 2015 bukan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif.

"Kepala daerah dalam hal ini Ahok adalah penanggung jawab anggaran. Penyimpangan tahun 2014 kemarin juga menjadi tanggung jawab Ahok secara konstitusional," katanya.

Sementara itu, analisis politik kawakan Adhie Massardi menilai Ahok belum mampu menunjukkan sikap kedewasaannya dalam memimpin ibukota. Salah satu sikap kekanak-kanakan Ahok menurutnya adalah dalam menyikapi APBD ini.

"Ahok kurang dewasa. Dia tidak memikirkan ketatanegaraan bahwa dalam mengurus negara ini harus antara legisatif dan eksekutif," kata Adhie.

Menurut Adhie, Ahok seharusnya tidak fokus pada 1 hal saja dalam mengambil keputusan. Sebagai orang yang dipercaya masyarakat memimpin Jakarta, Ahok diimbau untuk berpikir lebih luas dalam mengambil keputusan dan bersikap.

"Kalau dia peduli pada rakyat nggak begitu harusnya. Kebutuhan rutin harus jalan dulu. Eksekutif yang pegang anggaran. Ada yang tidak jelas ya nggak usah jalanin. Gampang kan," ungkapnya.

‎"Yang ingin diserang Ahok ini sebenarnya siapa? APBD 2015 dan 2014 berbeda. Anggota dewan yang mengesahkannya juga beda. Silahkan DPRD gunakan hak angketnya untuk selidiki hal ini,"

Adhie juga mencibir aksi Ahok melaporkan nasib APBD ke KPK. Ahok dinilai tidak memanfaatkan instrumen hukum yang dimiliki oleh Pemprov DKI.

Inspektorat DKI yang memiliki kewenangan menyelidiki dan melaporkan persoalan hukum APBD justru tidak berfungsi di tangan Ahok.

"Harusnya ahok menugaskan inspektorat dan laporkan ke kejaksaan dan kepolisian baru ke KPK. Tapi internal kan bekerja dulu menyelidiki. tidak bisa dia  melaporkan ke KPK karena dia punya kewenangan pengawasan lewat inspektorat. KPK saja masih dalam situasi riweh," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas