Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: APBD DKI 2015 Tidak Bisa Dipidanakan

Pertanyaannya, APBD mana yang Ahok laporkan ke lembaga superbodi tersebut?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: APBD DKI 2015 Tidak Bisa Dipidanakan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015). Ahok diskusi dengan Jokowi soal perseteruannya dengan DPRD terkait hak angket. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

‎"Yang ingin diserang Ahok ini sebenarnya siapa? APBD 2015 dan 2014 berbeda. Anggota dewan yang mengesahkannya juga beda. Silahkan DPRD gunakan hak angketnya untuk selidiki hal ini,"

Adhie juga mencibir aksi Ahok melaporkan nasib APBD ke KPK. Ahok dinilai tidak memanfaatkan instrumen hukum yang dimiliki oleh Pemprov DKI.

Inspektorat DKI yang memiliki kewenangan menyelidiki dan melaporkan persoalan hukum APBD justru tidak berfungsi di tangan Ahok.

"Harusnya ahok menugaskan inspektorat dan laporkan ke kejaksaan dan kepolisian baru ke KPK. Tapi internal kan bekerja dulu menyelidiki. tidak bisa dia  melaporkan ke KPK karena dia punya kewenangan pengawasan lewat inspektorat. KPK saja masih dalam situasi riweh," tukasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas