Warga Beringas, Polisi Tak Bisa Hentikan 'Penghakiman' Massa Terhadap Begal
Polisi mencoba melarang, tapi tak didengarkan. Begal malang itu tetap jadi bulan-bulanan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Begal-begal kini diseret ke 'Pengadilan Jalanan'. Polisi tak bisa lagi menghalau massa menghakimi para begal yang tertangkap.
Seperti begal nahas yang tewas di tangan 'Pengadilan Jalanan' di Jalan Purbaya, Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2015) pukul 08.30. Tak jauh dari tempat perlintasan kereta tempat begal itu beraksi.
Begal yang tewas itu diketahui bernama Cecep Saidin (34). Warga Jalan Batu jamrud No. 51 RT 6/5, Kelurahan Batu ampar, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.
Seorang Tukang Ojek, Saefuddin (55) mengatakan, polisi baru datang sekitar satu jam usai begal tertangkap dan dihakimi massa.
Tapi begitu datang polisi tak bisa berbuat apa-apa. Bahkan, kata Saefuddin, saat polisi sudah di lokasi warga dan pelintas tetap saja memukuli begal.
Polisi mencoba melarang, tapi tak didengarkan. Begal malang itu tetap jadi bulan-bulanan.
Sebelumnya, begal apes itu beraksi bersama empat rekannya. Mereka saling berboncengan memakai dua motor. Tapi saat aksinya gagal, tiga rekannya meninggal begal malang itu sendirian. Dia pun lari tunggang langgang sampai tertangkap dan tewas dipukuli massa.
Usai tertangkap, sebelum polisi datang, begal itu sempat diseret-seret di jalanan oleh massa. Bahkan mulai ada yang memprovokasi untuk dibakar. Setelah diseret massa memasang begal di jalanan.
Sengaja digeletakkan dan mempersilakan setiap pelintas turun dari motornya dan memukul begal itu. Bahkan beberapa pelintas memukul kepala begal dengan helm. Walau akhirnya polisi datang, 'pengadilan jalanan' tetap tak berhenti.