Selain Jadi Gembong Narkoba, Bahtiar Punya 22 Senjata Api Ilegal
Sebanyak 22 senpi, tiga senpi laras panjang dan 19 senpi laras pendek ditemukan di kediaman Bahtiar
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami kepemilikan senjata api yang dimiliki seorang purnawirawan TNI AL bernama Bahtiar.
Sebanyak 22 senpi, tiga senpi laras panjang dan 19 senpi laras pendek ditemukan di kediaman Bahtiar di Rumah Susun Dakkota Kemayoran pada Rabu (4/3/2015). Di rumah itu, petugas juga menyita 2,8 gram sabu dan satu alat hisap sabu.
“Kami masih mendalami kepemilikan senjata api. Apakah, senjata itu dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang teroganisir,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka Putra, Jumat (6/3/2015).
Menurut pengakuan pelaku, kata Anjan, senjata api jenis FN didapatkan pada saat pelaku bertugas di Nanggroe Aceh Darussalam. Sedangkan, senjata api air soft gun diperoleh dari pasar gelap.
“Tersangka menjelaskan senjata api tersebut dimanfaatkan dalam perjalanan di laut dengan menggunakan kapal-kapal yang mengangkut BBM,” kata Anjan.
Menurut Anjan, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.