Nasib Gaji Jumbo PNS DKI Terombang-ambing
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang senantiasa digaungkan Ahok terancam tidak bisa dinikmati PNS DKI dalam waktu dekat ini.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaji fantastis yang sering digemborkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam tidak terealisasi akibat kisruh APBD DKI.
Bila tak kunjung disahkan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan anggaran APBD 2014 dengan mengeluarkan Perturan Gubernur (Pergub).
Dengan demikian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang senantiasa digaungkan Ahok terancam tidak bisa dinikmati PNS DKI dalam waktu dekat ini.
"Katakan kementerian Dalam Negeri menyampaikan kalau pakai APBD-P 2014 TKD tidak dapat. Termasuk tunjangan transportasi juga tidak diberikan," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Senin (9/3/2015).
Dikatakannya hal tersebut bukan sebagai sanksi, melainkan efisiensi anggaran karena dengan APBD 2014 anggarannya tidak sebesar anggaran 2015.
"Iya (TKD ditunda). Ketinggian ambilnya susah kepala BPKD," ucap Heru.
Meskipun demikian pihak Pemprov DKI tetap berusaha yang terbaik dan berharap APBD DKI Tahun Anggaran 2015 bisa dibuat Peraturan Daerah (Perda).
"Kita usahakan yang terbaik untuk karyawan juga. Yang baik saya maunya tetap Perda," ucapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya tidak mau berandai-andai tentang kemungkinan DKI menggunakan APBD 2014. Pria yang akrab disapa Ipul tersebut masih berharap ada kesepakatan terbaik dengan DPRD DKI Jakarta.
"Saya belum mau spekulasi. Karena kita masih menunggu tertulis evaluasi dari Kemendagri. Setelah itu nanti kita akan bersurat ke DPRD, khususnya mungkin nanti akan dibahas dengan Banggar. Di situ ada tujuh hari, ya nanti kita lihat seperti apa," ungkapnya