Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak 2008, Wisma Kosgoro Diingatkan Soal Proteksi Kebakaran

Meskipun demikian belum ada sanksi tegas untuk dapat menindak pengelola gedung yang terbukti lalai mengabaikan peringatan tersebut.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Sejak 2008, Wisma Kosgoro Diingatkan Soal Proteksi Kebakaran
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Kondisi gedung Wisma Kosgoro yang terbakar, di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kebakaran yang terjadi pada Senin malam ini bermula dari lantai 16 dan merembet ke lantai 20. Penyebab kebakaran masih ditelusuri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta sudah memberi peringatan kepada Wisma Kosgoro terkait sistem proteksi kebakaran yang tidak berfungsi dengan baik sejak tahun 2008 lalu.

Kepala Dinas Damkar dan PB Subejo menjelaskan, meskipun demikian belum ada sanksi tegas untuk dapat menindak pengelola gedung yang terbukti lalai mengabaikan peringatan tersebut.

"Tiap setahun sekali, kami lakukan audit untuk bangunan tinggi dan kami imbau ke pemilik bangunan atau teknisi untuk melakukan audit internal terhadap sistem proteksi kebakaran. Sebenarnya, kami sudah memberikan peringatan kepada (pengelola) gedung untuk memperbaiki (sistem proteksi kebakaran) sejak 2008," kata Subejo, Selasa (10/2/2015).

Sayangnya sampai saat ini belum ada peraturan gubernur atau peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian sanksi terhadap pengelola gedung yang mengabaikan peringatan soal proteksi tersebut.

Salah satu upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali adalah dengan memasang stiker ke gedung-gedung yang tidak memiliki proteksi proteksi kebakaran secara memadai. Penindakan jangka pendek ini diyakini Subejo dapat "menyentil" pengelola gedung untuk segera memperbaiki sistem proteksi kebakaran.

"Jadi masyarakat atau penyewa gedung bisa lihat, 'oh ternyata gedung ini tidak memadai proteksi pemadam kebakarannya'. Nah ini bisa jadi 'sentilan' juga buat pengembangnya untuk melakukan perbaikan," kata Subejo.

Pemasangan sistem proteksi kebakaran dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.

BERITA TERKAIT

Gedung-gedung tinggi harus dilengkapi beberapa sistem kebakaran aktif, seperti misalnya tabung pemadam kebakaran, fire hydrant, fire sprinkler, fire suppression system, mobil pemadam kebakaran dan lain lain. S

ebelumnya diketahui sistem sprinkle atau alat pemadam api otomatis di Wisma Kosgoro tidak berfungsi. Sehingga api langsung menjalar dari lantai 16, 17, 18, 19, hingga 20. Seharusnya alat tersebut bisa berfungsi mendeteksi asap dan langsung menyemprotkan air serta membantu memadamkan api.(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas