Anggota DPD RI: Dana CSR Tak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Pemerintah
"CSR itu swasta dan dapatnya tidak tentu. Itu sesuatu yang memang bukan tugas dari negara untuk mengambil CSR."
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komite IV DPD RI Cholid Mahmud mengatakan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) tak boleh digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena tidak masuk APBD.
"CSR itu sudah ada aturan sendiri, jadi tidak boleh masuk ke APBD. Karena memang APBD itu sumber dana yang diperolehkan jelas ada dana perimbangan, dana pendapatan daerah lainnya, tidak termasuk CSR. Jadi tidak boleh digunakan," kata Cholid usai diskusi di DPD RI, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurutnya, dana CSR adalah milik swasta yang pengalokasian sedikit keuntungannya digunakan untuk kepentingan jaminan sosial yang bukan menjadi urusan negara.
"CSR itu swasta dan dapatnya tidak tentu. Itu sesuatu yang memang bukan tugas dari negara untuk mengambil CSR. CSR itu kewajiban perusahaan swasta untuk mengalokasikan sebagian dari keuntungan mereka untuk kepentingan sosial responsibility atau jaminan sosial," imbuhnya.
Sementara uang negara diperoleh melalui APBD atau APBN. Tidak ada uang negara yang diperoleh kecuali melalui peraturan yang dibuat oleh negara. Artinya jika ada pemerintah daerah menggunakan uang di luar kewenangan, maka tidak masuk dalam APBN dan APBD. Bukan tugas Badan Pemeriksa Keuangan menghitung uang itu.
Selain itu, sambung Cholid, pengambilan dana CSR tidak melalui persetujuan dewan karena statusnya bukan milik negara. Karena uang negara diperoleh dari peraturan yang ditentukan negara misalnya dari pajak.