Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciputat Timur
Aparat kepolisian sektor (Polsek) Pamulang melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Ciputat Timur pada Selasa (24/3/2015).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PAMULANG – Aparat kepolisian sektor (Polsek) Pamulang melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Ciputat Timur pada Selasa (24/3/2015).
Hasilnya diamankan tiga orang pengedar narkoba berinisial RG (20 tahun), CA (20 tahun), dan AS (26 tahun). Sementara, seorang pelaku berinisial SP, melarikan diri. Dari para pelaku disita sekitar 9 kilogram ganja yang sudah dibagi per paket.
Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Dodi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari pengembangan yang dilakukan petugas dari tempat kejadian perkara pada beberapa waktu lalu.
“Kami mengamankan RG (20 tahun) di Jalan Merpati Raya gang warning RT/RW 003/01 nomor 21 Kampung Sawah, Ciputat Timur. Kami menyita dua paket ganja kering 96,34 gram dan 37,36 gram,” tutur Kompol Dodi, Kamis (26/3/2015).
Lalu, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya diciduk CA (20 tahun) di Jalan KI Hajar Dewantoro gang Damai RT/RW 003/05 Nomor 43, Kampung Sawah Lama, Ciputat Timur. Petugas menyita sebuah paket ganja kering seberat 972 gram. Selanjutnya, berkembang ke kediaman SP.
“Kami mendatangi rumah yang bersangkutan, dia sudah tidak ada. Namun, kami mendapati barang bukti berupa daun ganja kering seberat kurang lebih 7 kg,” kata Dodi.
Petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya diamankan AS (26 tahun) di Jalan Mubarokah RT/RW 003/03, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat. Di tempat tersebut, kata Dodi, ditemukan enam bungkus paket ganja.
“Kami menyita enam paket ganja, berisi masing-masing, 829 gram, 55,30 gram, 5,74 gram, 6,48 gram, 6,50 gram, dan 11,16 gram,” tambahnya.
Selanjutnya, para tersangka tersebut diamankan ke Polsek Pamulang untuk dilakukan proses penyidikan.