Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciputat Timur

Aparat kepolisian sektor (Polsek) Pamulang melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Ciputat Timur pada Selasa (24/3/2015).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciputat Timur
Tribun Batam/Hadi Maulana
Ilustrasi narkoba hasil razia. 

TRIBUNNEWS.COM, PAMULANG – Aparat kepolisian sektor (Polsek) Pamulang melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Ciputat Timur pada Selasa (24/3/2015).

Hasilnya diamankan tiga orang pengedar narkoba berinisial RG (20 tahun), CA (20 tahun), dan AS (26 tahun). Sementara, seorang pelaku berinisial SP, melarikan diri. Dari para pelaku disita sekitar 9 kilogram ganja yang sudah dibagi per paket.

Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Dodi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari pengembangan yang dilakukan petugas dari tempat kejadian perkara pada beberapa waktu lalu.

“Kami mengamankan RG (20 tahun) di Jalan Merpati Raya gang warning RT/RW 003/01 nomor 21 Kampung Sawah, Ciputat Timur. Kami menyita dua paket ganja kering 96,34 gram dan 37,36 gram,” tutur Kompol Dodi, Kamis (26/3/2015).

Lalu, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya diciduk CA (20 tahun) di Jalan KI Hajar Dewantoro gang Damai RT/RW 003/05 Nomor 43, Kampung Sawah Lama, Ciputat Timur. Petugas menyita sebuah paket ganja kering seberat 972 gram. Selanjutnya, berkembang ke kediaman SP.

“Kami mendatangi rumah yang bersangkutan, dia sudah tidak ada. Namun, kami mendapati barang bukti berupa daun ganja kering seberat kurang lebih 7 kg,” kata Dodi.

Petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya diamankan AS (26 tahun) di Jalan Mubarokah RT/RW 003/03, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat. Di tempat tersebut, kata Dodi, ditemukan enam bungkus paket ganja.

Berita Rekomendasi

“Kami menyita enam paket ganja, berisi masing-masing, 829 gram, 55,30 gram, 5,74 gram, 6,48 gram, 6,50 gram, dan 11,16 gram,” tambahnya.

Selanjutnya, para tersangka tersebut diamankan ke Polsek Pamulang untuk dilakukan proses penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas