Setelah Mandra, Kejagung Tunggu Satgasus Sebelum Tetapkan Tersangka Baru
Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan jika penyidik menemukan kesimpulan secara pasti.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penyidikan sebelum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi program siar Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada 2012 yang merugikan keuangan negara Rp 47.819.869.900.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Widyopramono mengatakan status penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara kemungkinan.
Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan jika penyidik menemukan kesimpulan secara pasti.
"Ya jangan kemungkinan. Semuanya yang jadi tersangka kita jadikan. Tapi semuanya tergantung dari kesimpulan jaksa Satgasus bergerak,"kata Widyopramono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (27/3/2015).
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Pelawak dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Utama PT Viandra Production itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.
Dua tersangka lainnya, Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015, dan Yulkasmir, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 06/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.