Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Sikap Kontroversial Ahok yang Isyaratkan Dia Tidak Paham Aturan Hukum Sehingga Berkesan Arogan

Tiga sikap kontroversial Ahok ini isyarat dia tak paham aturan hukum sehingga membuatnya berkesan arogan.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Tiga Sikap Kontroversial Ahok yang Isyaratkan Dia Tidak Paham Aturan Hukum Sehingga Berkesan Arogan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat akan berangkat dari Balai Kota, Jakarta Pusat, menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (23/3/2015). Pemprov DKI Jakarta hari ini akan menyerahkan APBD 2014 ke Kementiran Dalam Negri seusai rapat tertutup di jajarannya. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap kontroversial karena kerap bicara keras dan blak-blakan di media massa.

Menurut kami masalah terpenting Ahok sebenarnya bukan soal kebiasaannya bicara keras, melainkan soal ketidak-pahamannya tentang aturan hukum yang justru membuat ia terlihat arogan.

Ada beberapa catatan kami soal ucapan Ahok yang mencerminkan ia tidak memahami aturan hukum dari hal-hal yang ia tanggapi antara lain :

- Yang pertama, ia pernah mengeluarkan sindiran seolah Partai Gerindra melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi ketika saat itu mendukung Pilkada melalui DPRD.Ahok tidak paham kalau soal Pilkada langsung atau tidak langsung sama sekali tidak diatur dalam konstitusi.

Terlepas dari argumentasi tentang model Pilkada mana yang lebih demokratis, sikap Partai Gerindra yang mendukung Pilkada lewat DPRD tidak melanggar satupun pasal dalam konstituisi kita.

- Yang kedua, Ahok sempat menyatakan jika ia Mendagri maka ia sudah memecat Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yang ikut melakukan orasi saat FPI melakukan demo di depan Balaikota bulan November 2014 lalu.Ahok seolah tidak tahu jika tidak ada larangan bagi siapapun di negri ini untuk berorasi di sebuah aksi unjuk rasa.

Hal tersebut dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1999 dan juga Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat. Jadi Mendagri sekalipun tidak bisa memecat M. Taufik dengan alasan berorasi di saat ada unjuk rasa.

Berita Rekomendasi

- Yang Ketiga, Ahok pernah salah menuding DPRD melanggar Putusan MK dalam perkara uji materiil UU Tentang Keuangan Negara dan UU Tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD.Tudingan tersebut jelas tidak berdasar karena yang diputus oleh MK dalam perkara tersebut adalah pengaturan pembahasan anggaran di tingkatan

DPR RI dan bukan tingkat DPRD Propinsi dan Kabupaten.

Dalam Perkara tersebut MK menghapus frasa “kegiatan lain dan jenis belanja” di UU Keuangan Negara dan UU MD3 yang sebelumnya mengatur adanya hak DPR RI untuk menyetujui atau tidak menyutujui anggaran sampai tingkat secara terperinci sampai tingkat kegiatan dan jenis belanja.

Dari tiga momen tersebut nampak jelas bahwa Ahok cenderung sembarangan dalam memberikan pernyataan.

Kita tidak tahu apakah Ahok memang memiliki niat baik dengan kerap berkata keras dan blak-blakan namun sebagai seorang pejabat publik seharusnya ia memahami persoalan-persoalan hukum mendasar, ucapannya juga harus benar-benar “difilter” terlebih dahulu sebelum dilempar ke publik agar tidak menimbulkan persepsi yang salah.

Ucapan dan sikap seorang pejabat yang tidak sesuai dengan hukum dapat dikategorikan sebagai sebuah kesewenang-wenangan. Negara kita adalah negara hukum, apapun persoalan kenegaraan yang terjadi harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Oleh: Habiburokhman
Juru Bicara, Serikat Pengacara Rakyat (SPR)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas