Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditanya Soal Pokir, Anggota DPR Krisna Mukti: Apa Tuh?

Hanya saja, ketika ditanya tentang hal ini, Krisna yang juga berprofesi sebagai artis itu justru tidak mengetahui definisi pokir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ditanya Soal Pokir, Anggota DPR Krisna Mukti: Apa Tuh?
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Krisna Mukti (kiri) mengikuti pelantikan anggota DPR RI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014). Hari ini 560 anggota DPR RI periode 2014-2019 melakukan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Basuki melaporkan anggaran "siluman" dari APBD 2012-2014 serta melaporkan RAPBD 2015 versi DPRD sebagai pembanding.

Bareskrim Polri pun sudah menyelidiki kasus pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD-P 2014.
Di sisi lain, beberapa anggota dewan melaporkan Basuki ke Bareskrim Polri karena etika dan moral.

Selain itu, DPRD juga menggulirkan angket kepada Basuki karena diduga mengajukan dokumen RAPBD palsu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Bisalah mereka selesaikan dengan musayawarah mufakat. Jadi masalah ini belum sampai ke tingkat lebih tinggi, kayak polisi atau pengadilan, kan bisa repot nantinya," kata Krisna.

Sebagai informasi, pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib.

Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas