Pria Berjenggot di Tiongkok Dibui Enam Tahun Penjara
Dinilai menuai masalah karena menumbuhkan jenggotnya, seorang pria di Tiongkok dihukum enam tahun penjara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinilai menuai masalah karena menumbuhkan jenggotnya, seorang pria di Tiongkok dihukum enam tahun penjara.
Pengadilan di Kashgar, Xinjiang, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada pria berusia 38 tahun itu, selama istrinya diganjar dua tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah telah memulai pertengkaran dan memprovokasi masalah. Dakwaan tersebut perlu diketahui sangat lazim digunakan dalam sistem peradilan di Tiongkok.
Dikutip dari Metro.co.uk, Senin (30/3/2015), pria itu dikabarkan mulai menumbuhkan jenggotnya di tahun 2010, sementara istrinya mengenakan burqa.
Selama lebih dari satu tahun otoritas di Xinjiang berkampanye memberangus kebiasaan pria dewasa menumbuhkan jenggot, praktik yang mereka nilai berasosiasi dengan ide-ide ekstrimisme.
Sebuah kampanye yang dinamai Proyek Kencatikan juga digalakkan untuk para wanita menanggalkan penutup kepala mereka termasuk jilbab yang secara luas dipakai wanita Xinjiang.
Menurut otoritas setempat, keduanya telah diberikan peringatan sebelum mereka diseret ke meja hukum.