Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Awasi Tenaga Pendidik Asing

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing terutama tenaga pendidik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Diminta Awasi Tenaga Pendidik Asing
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sidang Jakarta International School 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing terutama tenaga pendidik.

Komisioner KPAI, Susanto, mengatakan hal ini diperlukan untuk menghindari adanya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga pengajar di sekolah-sekolah.

Guru Jakarta International School asal Kanada, Neil Bantleman bersama dengan rekannya Ferdinant Tjiong terbukti bersalah atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

"Kementerian Tenaga Kerja perlu memperketat tenaga pendidik atau kependidikan dari luar negeri, jangan sampai longgarnya sistem rekrutmen tenaga kerja membuat anak menjadi korban," ujar Susanto, Jumat (3/4/2015).

Atas perbuatan Neil dan Ferdinant, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara juga didenda Rp 100 juta dan subsider enam bulan penjara.

Menurut Susanto pemberian hukuman tersebut merupakan langkah awal yang baik untuk proses hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak.

"Meskipun hanya diberikan hukuman 10 tahun penjara, hemat saya ini langkah awal yang baik untuk proses hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas