Alasan Ahok Revisi Aturan Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Thamrin
Ahok berpikir, bila pelarangan diberlakukan 24 jam, justru menambah kepadatan di jalur yang lain pada malam hari.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta merivisi aturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Saat ini setelah pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sepeda motor boleh melewati Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat.
"Setelah kita evaluasi malam itu kosong. Untuk beberapa pedagang, orang-orang kerja agak pagi atau subuh agak praktis begitu loh," ucap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Senin (6/4/2015).
Ia berpikir, bila pelarangan diberlakukan 24 jam, justru menambah kepadatan di jalur yang lain pada malam hari.
"Ya sudah kita buka saja tengah malam itu," ucapnya.
Aturan baru tersebut mulai berlaku pekan ini. Sejumlah rambu lalu lintas pun sudah dipasang untuk memberikan informasi kepada warga yang hendak menggunakan jalan tersebut.
"Mulai hari ini (berlaku). Semalam sudah pasang plang-plangnya. Efektif mulai sekarang," ucapnya.
Peraturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat direvisi awalnya pengendara sepeda motor tidak boleh sama sekali melintas di dua ruas jalan tersebut.
Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol tersebut. Pelarangan sepeda motor melintas jalan tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
Sebelumnya aturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat berlaku 24 jam. Peraturan dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam rangka menekan angka kecelakaan. Bahkan rencananya aturan tersebut akan diperluas hingga Jalan Sudirman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.