Tujuh Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Taruna di STIP Jakarta
Aparat kepolisian menyelidiki dugaan penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat kepolisian menyelidiki dugaan penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Kejadian penganiayaan kepada Daniel Roberto Tampubolon (22) terjadi pada 6 April 2015.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, mengatakan setelah kejadian itu ibu korban membuat laporan adanya penganiayaan di STIP Jakarta. Laporan dibuat di Mapolsek Cilincing pada 8 April.
“Seorang ibu melaporkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap anaknya yang dilakukan oleh para senior (taruna,-red) di STIP. Kejadian ini membuat korban dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan, sampai saat ini,” ujar Martinus, Jumat (10/4/2015).
Martinus menjelaskan, para pelaku penganiayaan diduga merupakan taruna senior di STIP. Tindakan penganiayaan yang dilakukan, seperti pemukulan, penganiayaan dengan menggunakan sapu, kain pel, palu, tangan kosong dan memaksa minum air cabai.
Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, maka pada Jumat kemarin, sebanyak tiga orang teman korban yang menyaksikan kejadian itu diperiksa.
"Keterangan itu untuk menjadi satu alat bukti bagi proses penyidikan. Kami lanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sekolah dan pelaku yang patut diguda sudah melakukan," ujarnya.
Martinus menambahkan, ke depan penyidik akan meminta rekaman closed circuit television atau CCTV kepada pihak sekolah. Ini dilakukan untuk mengetahui secara detail,
peristiwa tersebut.
Sebelumnya, pihak Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta memberikan hukuman kepada tujuh mahasiswa yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Daniel Roberto Tampubolon (22 tahun).
Hukuman diputuskan melalui sidang kehormatan sekolah. Di sidang tersebut dihadirkan para pelaku. Dihadapan para petinggi sekolah mereka mengakui perbuatan. Hukuman yang diberikan berupa pemecatan dan sanksi skorsing selama 1 tahun.
Ketua STIP Jakarta, Capt. Arifin Soenardjo, mengatakan hukuman diberikan atas dasar perbuatan yang dilakukan. Sebanyak lima pelaku dipecat, mereka yaitu, PS, MM, ISS, HP, dan R. Sementara, K dan AW di sanksi skorsing selama 1 tahun.