Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sulitnya Menyelidiki Peredaran Narkoba di Lapas Cipinang

Petugas lapas tak tahu kalau kertas itu adalah narkoba jenis baru yaitu CC4 atau ekstasi kertas

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sulitnya Menyelidiki Peredaran Narkoba di Lapas Cipinang
Shutterstock
Ilustrasi 

Sementara itu, Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menyebut Freddy Budiman yang dulu menjadi raja copet adalah anggota jaringan narkoba internasional. Karena itu, polisi memboyong Freddy dari Nusakambangan ke Mabes Polri. "Membongkar jaringan narkoba itu harus secara utuh," kata Budi seusai salat Jumat di Mabes Polri.

Freddy adalah pemilik satu kontainer berisi 1,4 juta pil ekstasi dari China. Untuk mengelabui petugas, Freddy menyebut peti kemas itu berisi akuarium. Aksi Freddy dibongkar aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Juli 2012. Di pengadilan, Freddy dijatuhi hukuman mati.

Pada pertengahan 2013, Freddy membuat heboh karena mengencani pacarnya di bilik asmara di Lapas Narkotika Cipinang. Freddy kemudian dipindahkan ke Nusakambangan. Pada September 2014, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Freddy sehingga dia harus menjalani hukuman mati.Freddy menjalani pemeriksaan lantaran dituduh tetap menjalankan bisnis narkoba di dalam sel Nusakambangan.

Menurut Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Freddy masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia. Freddy merupakan gembong terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Freddy diganjar hukuman vonis mati pada 15 Juli oleh Majelis Hakin PN Jakarta Barat. (dwi/ote/tribun)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas