Jual Produk Kadaluarsa, Pabrik Bumbu di Bekasi Digerebek
Caswati tengah sibuk memindahkan bumbu tabur goreng hasil produksinya ke dalam kantong plastik ukuran 1 kilogram.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Caswati (41), warga Kampung Rawa Bugel RT 02 RW 03 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi bergeming saat rumahnya digeruduk polisi pada Selasa (14/4/2015) pagi.
Saat itu, Caswati tengah sibuk memindahkan bumbu tabur goreng hasil produksinya ke dalam kantong plastik ukuran 1 kilogram.
Saat ditangkap polisi, wanita beranak dua ini tidak sendirian. Dia ditemani oleh Hasan (32) dan Wawan (29), karyawannya yang turut mengemas bumbu tabur goreng ke dalam kantong plastik.
Ketiganya ditangkap polisi atas dugaan kasus memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan.
Selama 21 tahun memproduksi bumbu tabur, Caswati tidak pernah memberikan informasi lengkap dan benar dari barang dagangannya. Tidak hanya itu, Caswati juga tidak bisa menunjukkan izin usahanya kepada polisi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahan yang digunakan pelaku adalah barang yang telah kadaluarsa. Dengan harga murah, Caswati membeli bahan pokok berupa tepung keju, tepung cabai, mie kering dari perusahaan pangan yang ada di Kota Bekasi.
"Mengenai perusahaan bahan pokok yang mereka beli, masih kami dalami," ujar Komisaris Besar Rudi Setiawan, Kapolresta Bekasi Kota di lokasi penggerbekan pada Selasa (14/4/2015) siang.
Rudi mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas ketiganya. (Fitriandi Al Fajri)