Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu, Forum Komite Sekolah untuk Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas SMP Negeri di DKI Jakarta

Sejumlah pengurus Komite Sekolah mengusulkan dibentuknya Forum Komite Sekolah (FKS) SMP Negeri

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Perlu, Forum Komite Sekolah untuk Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas SMP Negeri di DKI Jakarta
ist
Steven Setiabudi (tengah berbaju putih) Musa di SMPN 19, Kebayoran Baru 

TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Sejumlah pengurus Komite Sekolah mengusulkan dibentuknya Forum Komite Sekolah (FKS) SMP Negeri.

Forum ini tidak sekadar sebagai sarana menjalin silaturahmi diantara Komite Sekolah, akan tetapi kedepannya juga diharapkan menjadi wadah berhimpun dalam upaya lebih menumbuhkan harmonisasi dan bagian dari peningkatan kualitas SMP Negeri di DKI Jakarta.

Usulan pembentukan FKS ini tercermin dari hasil silaturahmi yang dilakukan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Steven Setabudi Musa.

Sejak beberapa hari lalu politisi PDI-P ini bersilaturahmi ke beberapa sekolah, khususnya SMP Negeri, diantaranya SMPN 75 dan SMPN 111 di Jakarta Barat, dan SMPN 19 di Jakarta Selatan.

Dari silaturahmi Steven Setiabudi Musa ini, para pengurus Komite Sekolah melontarkan kekecewaan mereka seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan No 3/2015/ 16 Januari 2015, yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jaya, Arie Budhiman.

"Komite-komite sekolah mengharapkan, partisipasi orangtua murid masih diperbolehkan," ungkap Steven Setiabudi Musa, Rabu (15/4) siang, seusai bersilaturahmi dengan jajaran pendidik, pengurus dan anggota Komite Sekolah SMPN 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Karena adanya SE tersebut, seperti dituturkan Steven Setiabudi Musa, ada tendensi penurunan fasilitas dan sarana dari sekolah-sekolah yang dulunya masuk kategori RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional).

Berita Rekomendasi

"Hal itu juga yang antara lain mendasari adannya pemikiran untuk membentuk Forum Komite Sekolah," jelas Steven. Forum Komite Sekolah ini diprakarsai oleh Bakti (SMPN 2016), Ronny (SMPN 111), dan Hj.Tantri Kirana Dewi. SE, CPA, yang ketua Komite Sekolah SMPN 19, Kebayoran Baru.

Rabu siang, dalam silaturahmi ke SMPN 19 yang berada di kawasan Mayestik itu, Steven Setiabudi Musa tidak hanya mendapatkan penjelasan terinci dari Kepala Sekolah Drs.H.Joko Suranto, M.Pd dan Ketua Komite Sekolah H.Tantri Kirana Dewi. SE, CPA. Akan tetapi juga, curahan-curahan hati dari berbagai elemen sekolah yang 'tersakiti' dari keberadaan SE tersebut.

Beberapa guru honorer mengeluhkan penurunan gaji bulanan mereka setelah tiadanya lagi tambahan yang berasal dari apresiasi jajaran Komite Sekolah.

Seorang tenaga security, Gun Gun, bahkan mengungkapkan, pendapatan bulannya yang hanya sekitar Rp 1,147.000 sangat jauh dari mencukupi untuk pembayaran berbagai keperluan, termasuk kontrak rumah. SMPN 19 semula termasuk salah satu sekolah negeri yang masuk kategori RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional).

RSBI sendiri satu level di atas SSN (Sekolah Standar Nasional). Dari kategori RSBI, sekolah-sekolah tersebut bisa mengejar ke kategori lebih tinggi lagi, yakni SBI (Sekolah Berstandar Internasional). Namun, setelah keluarnya SE di atas, sekolah-sekolah dengan kategori RSBI ini otomatis terhenti.

Menurut keterangan Fachrudin, guru komputer SMPN 19 yang sudah 12 tahun menjadi tenaga honorer, dengan tidak diperbolehkannya lagi sumbangan dari Komite Sekolah, memang patut dikhawatirkan akan menimbulkan penurunan dari fasilitas sekolah dan kesejahteraan para pengajar, terutama guru-guru honorer.

"Sewaktu masih RSBI gaji tenaga honorer paling tidak setingkat UMP (Upah Mininum Provinsi)," kata Fachrudin.

Dari total 19 karyawan honorer, 16 diantaranya adalah guru honorer. Selama ini kesejahteraan para tenaga honorer bisa diatasi dari adanya sumbangan sukarela atau apresiasi dari Komite Sekolah. Kini, pendapatan tenaga honorer diantisipasi dari potongan yang dilakukan pada BOS dan BOP.

"Dari BOS potongan yang bisa kami manfaatkan maksimal 15 persen, sementara dari BOP 20 persen," kata Kepsek SMPN 19 Drs. H.Joko Suranto, M.Pd.

H.Tantri Kirana Dewi, SE, CPT mengharapkan SE mengenai larangan sumbangan dari orangtua untuk sekolah negeri ini bisa ditinjau kembali. Atau tidak dipukul rata pemberlakuannya.

Sikap Tantri juga didukung oleh beberapa orangtua anggota Komite Sekolah.

"Kami ini rela menyumbang koq, sejauh itu memang untuk kepentingan sekolah," kata salah satu anggota Komite Sekolah SMPN 19. tb

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas