Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ricki Muchtar: Prio Bisa Dianggap Tak Membunuh Tapi Menganiaya

Dengan meninggalkan korban dalam kondisi tak meninggal, maka Prio bisa dianggap tak membunuh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Ricki Muchtar: Prio Bisa Dianggap Tak Membunuh Tapi Menganiaya
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Polisi menunjukan tersangka RS (25) pembunuh Deudeuh saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). Direskrimum berhasil menangkap RS tersangka pembuhun Deudeuh atauTata dan mengamankan sejumlah barang bukti. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Dengan begitu, maka nanti pengacara yang menanganinya bisa membuat alibi bahwa pelaku hendak merampok, karena ada bukti bahwa barang-barang berharga korban diambil. Sehingga kematian korban bukan terjadi karena kehendak Prio (pembunuh). Tapi cuma untuk melumpuhkan korban karena ingin merampok.

Sehingga itu bisa mengarahkan Prio hanya dikenakan pasal penganiayaan menyebabkan matinya korban, atau bisa pula dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan. Hukumannya jauh lebih ringan dari pembunuhan.

Sementara itu pengacara Hotman Paris Hutapea, berkomentar, pengacara mungkin saja memainkan alibi itu untuk meringankan hukuman. Tapi kata Hotman, pengacara yang nanti menangani kasus itu sudah sulit memainkan alibi itu.

"Sulit untuk menghindar dari pasal pembunuhan, sebab pelaku sudah mengakuinya kan (membunuh)," ucap Hotman kepada Warta Kota, ketika dihubungi, Kamis (16/4/2015).

Berbeda apabila pelaku sejak awal tak mengakuinya, maka alibi itu bisa dipakai untuk membela.

Lagipula, kata Hotman, melihat dari kronologis kasusnya, unsur pembunuhan sudah amat terpenuhi. (ote)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas