Penyidik Pastikan Kasus Sitok Srengenge Sampai Persidangan
"Tidak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terkait kasus ini. Pemeriksaan saksi korban juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Adhy Kelana
Budayawan, Sitok Srengenge usai diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Sitok diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW. Warta Kota/Adhy Kelana
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kasus pemerkosaan terhadap RW yang dilakukan tersangka Sitok Srengenge tak bakal dihentikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Heru Pranoto, mengatakan penyidik terus mengusut kasus ini. Jumat (17/4/2015) pagi, penyidik memeriksa RW.
"Tidak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terkait kasus ini. Pemeriksaan saksi korban juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara," tegas Heru.
Ia berharap setelah penambahan keterangan dari korban RW, penyidik bisa melimpahkan berkas perkara Sitok ke kejaksaan sehingga kasus ini bisa segera disidangkan.
Berita Rekomendasi