Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Masih Bisa Berlanjut, Nenek Fatimah Belum Bisa Lega

PN Tangerang memutuskan perkara yang diajukan oleh Nurhakim (72), menantu Fatimah, masih bisa bergulir.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kasus Masih Bisa Berlanjut, Nenek Fatimah Belum Bisa Lega
Kompas.com
Fatimah (90), hadir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10/2014) untuk menghadiri sidang putusan atas sengketa tanah dengan menantu dan anaknya. 

Saat ditanya lebih lanjut soal sidang tadi, Fatimah lebih banyak terdiam.

Pertanyaan yang disampaikan ke Fatimah pun dijawab oleh anak-anaknya yang ikut bersama Fatimah.

Dari pihak Nurhakim memastikan akan memperbaiki poin dari materi gugatan yang disampaikan oleh majelis hakim.

Namun langkah selanjutnya, apakah akan digugat lagi atau hanya memperbaiki bukti yang sudah ada, masih akan dibicarakan lebih lanjut.

"Akan kita bicarakan dengan klien kami dulu," kata kuasa hukum Nurhakim, M. Singarimbun.

Sidang putusan gugatan terhadap Fatimah yang dilayangkan Nurhakim telah selesai digelar siang ini di PN Tangerang.

Nurhakim menggugat tanah yang ditempati Fatimah dan keluarga seluas 397 meter persegi sebagai miliknya.

Berita Rekomendasi

Hal itu didasarkan atas sertifikat kepemilikan tanah yang masih atas nama Nurhakim.

Sebelumnya Nurhakim juga telah menggugat Fatimah dengan gugatan yang sama dan ditambah dengan biaya ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

Namun pada sidang putusan yang digelar 30 Oktober 2014 lalu, majelis hakim memutuskan Fatimah bebas dari gugatan tersebut, termasuk gugatan membayar ganti rugi Rp1 miliar.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas