Rumah Kos di Kawasan Tebet Utara Banyak Belum Bayar Pajak
Sebanyak lima tempat kos termasuk kos tempat terbunuhnya Deudeuh Alfi Syahrin (28) di Jalan Tebet Utara I Nomor 15 C turut disidak
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Camat Tebet, Mahludin, bersama dengan jajaran dan Danramil melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Jalan Tebet Utara I Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4/2015).
Sebanyak lima tempat kos termasuk kos tempat terbunuhnya Deudeuh Alfi Syahrin (28) di Jalan Tebet Utara I Nomor 15 C turut disidak.
Berdasarkan hasil yang didapatkan, diketahui empat tempat kos tersebut tidak membayar pajak dan tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mahludin mengatakan tempat kos tersebut tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena berdiri di jalur hijau yang merupakan tanah negara.
Selain tidak memiliki IMB, mereka juga tidak punya sertifikat rumah dan izin tempat kos.
“Mereka belum membayar pajak. Tempat kos yang mempunyai kamar lebih dari 10 wajib bayar. Tiap bulan harus bayar pajak 10 persen yang dia terima berdasarkan omset di atas 10 kamar,” ujar Mahludin ditemui di lokasi.
Sidak meliputi peredaran narkoba, penyusupan teroris, dan penyalahgunaan tempat kos menjadi tempat prostitusi terselubung.
“Rata-rata penghuni KTP luar DKI Jakarta. Sebenarnya, kita sudah pernah melakukan sebelum kejadian dua minggu lalu (pembunuhan Deudeuh,-red) ada pendataan. Sudah dikirim formulir, tetapi belum kembali formulir,” kata dia.
Razia tersebut melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), TNI dan Polri.
Selanjutnya, razia kependudukan dilakukan berkelanjutan di lima kelurahan lainnya di Kecamatan Tebet meliputi Manggarai, Manggarai Selatan, Tebet Barat, Menteng Dalam dan Bukit Duri agar tercipta lingkungan kondusif di seantero Tebet.
“Hasil akan ditindaklanjuti di tingkat kota/provinsi. Akan dilakukan pemeriksaan di tujuh kelurahan lagi pada siang dan malam hari. Akan dilakukan pembinaan terhadap pemilik dan pengelola tempat kos,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendataan dan diketahui bahwa tempat kos di kawasan tersebut tidak mempunyai IMB, nantinya Dinas Pelayanan Pajak dan Dinas Perumahan yang berwenang untuk mengambil tindakan.