Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Kos 'Tataa Chubby' Ternyata di Jalur Hijau

Hal ini dilakukan setelah banyak tempat kos diketahui tidak memiliki izin dan menjadi tempat prostitusi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tempat Kos 'Tataa Chubby' Ternyata di Jalur Hijau
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Salah satu rumah kos-kosan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015). Sejumlah kos-kosan tersebut diduga menjadi sarang wanita malam dan beralihfungsi sebagai tempat kencan pria hidung belang. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran aparat Kecamatan Tebet dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan sweeping serta pendataan terhadap para penghuni kos-kosan di Jalan Tebet Utara, Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015) pagi.

Hal ini dilakukan setelah banyak tempat kos diketahui tidak memiliki izin dan diduga beralih fungsi menjadi tempat prostitusi.

Pada beberapa minggu belakangan ini, Jalan Tebet Utara sempat dihebohkan dengan penemuan sesosok wanita telanjang, Deuhdeuh Alfi Syahrin (28) alias Empi alias 'Tataa Chubby'  yang tewas di kamar kosnya, Jalan Tebet Utara nomor 15 C RT 07 RW 10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat ‎(10/4).

Atas penemuan itu, akhirnya terungkap bahwa Jalan Tebet Utara dikenal dengan sebutan "Vagina Street".

Posisi rumah kos-kosan di Jalan Tebet Utara sendiri memang sangat strategis. Pasalnya, langsung berdepanan dengan jalan raya. Sehingga, pemukiman padat penduduk berada di belakang kos-kosan itu berada.

Pihak Kecamatan yaitu personel Satpol PP yang dibantu Koramil dan kepolisian dari Polsek Tebet mulai menyisir beberapa kosan yang dianggap menyalahi aturan.

Berita Rekomendasi

Dipimpin oleh Camat Tebet, Mahludin, aparat gabungan itu mulai melakukan pendataan dari rumah kos tempat Deuhdeuh Alfi alias Empi ditemukan tewas.

Saat itu, ‎petugas langsung menemui pemilik kos-kosan di nomor 15 C itu, Arifin Purba (52). Saat itu, pihak Kecamatan bersama dengan Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI dan Suku Dinas Pelayanan Pajak menanyakan izin operasi kos-kosan.

"Izin (operasi kos-kosan) memang tidak ada," kata Arifin saat ditanya Mahludin.

Arifin yang menggunakan kemeja putih lengan panjang itu menuturkan‎ bahwa dia tidak memiliki izin operasi karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).


Pasalnya, di lahan sekitar 120 meter itu peruntukannya adalah untuk ruang terbuka hijau. Sehingga, pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak mengeluarkan izin operasional kos-kosan itu sejak tahun 2003.

"IMBnya tidak dikeluarkan karena tak ada sertifikat rumah. Ini kan tanah milik negara. Kita kan bukan PT yang besar yang harus selalu ada izin," ucapnya ketusnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas