Tempat Kos 'Tataa Chubby' Ternyata di Jalur Hijau
Hal ini dilakukan setelah banyak tempat kos diketahui tidak memiliki izin dan menjadi tempat prostitusi.
Editor: Hendra Gunawan
Menjawab dari alasan tidak diberikannya IMB, mengatakan bahwa itu merupakan lahan hijau. Sehingga, memang tidak diizinkan untuk mendirikan bangunan atau usaha jasa kos-kosan.
"Itu ada di penataan kota, lahan ini termasuk lahan hijau makanya tak diberi IMB," terang Mahludin soal tak dikeluarkannya IMB tersebut.
Untuk pelanggaran itu, Arifin diberi teguran keras untuk segera mengurus perizinan usahanya.
Mahludin mengatakan jika tak juga mengurus izin, maka Dinas Perumahan dan Satpol PP bisa menyegel usahanya.
"Ini bisa disegel kalau tidak juga diurus," ucap Mahludin.
Tak hanya tak berizin, rumah kos ini juga belum terdaftar sebagai wajib pajak rumah kos-kosan di unit pelayanan daerah kecamatan Tebet.
Untuk pajak rumah kos-kosan sendiri, setiap rumah kos di atas 10 kamar maka akan dikenakan 10 persen dari total penghasilan kos-kosan tersebut.
"Dia belum terdaftar sebagai wajib pajak kita," kata salah satu pegawai UNPD kecamatan Tebet Mohamad Rizal. (Bintang Pradewo)