Terungkap WN Malaysia Kendalikan Narkoba di Indonesia
Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 Kg di temukan di bagasi jok motor.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara asal Malaysia memerintahkan dua warga negara Sri Lanka yang bernama Yakoof Marikar Mohamed Haniffa Mohamed Riyas dan Vigneswaran Sutharsan untuk membantu napi yang mendekam di Lapas Cipinang mengambil sabu.
Hal ini terungkap setelah pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap dua warga negara Sri Lanka itu, Jumat (13/3).
Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 Kg di temukan di bagasi jok motor.
"Dari hasil intograsi ke dua WNI Sri Lanka mengaku disuruh MR. Y di Malaysia agar membantu MR. X untuk mengambil sepeda motor putih di parkiran Season City, Jakarta Barat, " kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Anjan Pramuka Putra dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2015).
Anjan menjelaskan, narkotika golongan I itu merupakan jaringan Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Aceh. Pihaknya berhasil melakukan perkembangan lanjutan dengan menangkap lima tersangka berikut barang bukti sabu seberat 14,5 kg.
Sedangkan penangkapan ke dua, kata dia dilakukan terhadap dua orang bernama ABD Fakar dan Irfan Dwi Artanto dengan sabu sebanyak 500 gram bruto di depan kantor Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Anjan menyebutkan, dari hasil pengembangan ke empat sindikat itu, tim ke kedua yang dipimpin AKBP Kumpul Lubis melakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi Gultom dengan barang bukti sabu seberat 5 Kg di Hotel Butiq, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (8/4).
Para tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Karena melanggar pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.