Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala SMAN 3 Jakarta 7 Jam Diperiksa SDM Diknas DKI

Saat itu mantan kepala SMAN 76 Jakarta Timur itu mengatakan belum diperiksa dan di-BAP namun sudah muncul sanks

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kepala SMAN 3 Jakarta 7 Jam Diperiksa SDM Diknas DKI
mjeducation.com
Retno Listyarti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti, mengaku diperiksa oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama tujuh jam, pada Senin (20/4/2015) lalu.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangannya ke SMAN 2 Jakarta di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (14/4), yakni ketika Presiden Joko Widodo beserta Mendikbud Anies Baswedan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memantau pelaksanaan UN di SMA tersebut.

Karena kedatangannya ke SMAN 2 Jakarta itu, Retno ramai diberitakan oleh media pada Jumat (17/4). Pemberitaan di media bahkan menyebutkan Retno terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta.




Saat itu mantan kepala SMAN 76 Jakarta Timur itu mengatakan belum diperiksa dan di-BAP namun sudah muncul sanksi bahwa Retno akan dipecat.

Akhirnya, melalui surat bernomor 2054/-087 tertanggal 20 April 2015, Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara resmi memanggil Retno.

"Dalam surat itu, saya diduga meninggalkan tugas saat pelaksanaan UN di SMAN 3 Jakarta pada 14 April 2015. Selain itu, kunjungan ke SMAN 2 Jakarta mewakili sebuah federasi pada jam kerja berlangsung," kata Retno kepada Warta Kota, Rabu (24/4/2015).

Ia mengatakan, dalam surat pemanggilannya, unsur perbuatan disebutkan namun tidak disebutkan perundangan dan pasal ketentuan yang dilanggar.

BERITA TERKAIT

Retno pun mengatakan, dalam penelusurannya, tidak ada ada satu aturan pun yang mengatur secara khusus tentang meninggalkan tugas selama satu jam saat pelaksanaan UN.

Kepsek yang juga petinggi di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu mengaku bersedia menerima sanksi, asalkan sanksi didasarkan atas aturan, bukan perasaan.

Di hari yang sama, Senin (20/4), Retno pun memenuhi panggilan Dinas Pendidikan untuk diperiksa. "Surat datang pukul 11.00, dan saya mulai pemeriksaan pukul 15.00," katanya.

Retno mengaku diperiksa selama 7 jam oleh petugas bagian SDM, yakni sejak pukul 15 lewat hingga pukul 22 lebih.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk tekanan berat.

"Seolah kesalahan yang saya lakukan sebanding dengan perbuatan merampok uang negara atau menghilangkan nyawa orang lain. Padahal kesalahan atau perbuatan formal yang saya lakukan adalah dugaan melanggar ketentuan jam kerja kedinasan. Dimana saya dianggap meninggalkan tugas selama 1 jam," katanya.

Ia mempertanyakan, apakah sanksi tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku? (Agustin Setyo Wardani)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas