Indekos Jadi Tempat Esek-esek, Ketua DPRD DKI Salahkan Lemahnya Pengawasan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menganggap bahwa tempat kost bukan barang haram.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menganggap bahwa tempat kost bukan barang haram. Tinggal bagaimana pengawasannya agar kost-kostan tidak digunakan untuk tempat prostitusi.
"Indekos itu bukan barang haram, tapi harusnya lurah selektif. Makanya dia harus punya data dia orang mana, ngapain di situ, itu kan bisa dilihat dan semua harus terukur," ungkap Pras di Gedung DPRD DKI, Kamis (23/4/2015).
Dikatakannya bila, para petugas yang memiliki tugas mengawasi pemukiman warga tidak menjalankan tugas dan fungsinya, maka disinyalir sudah mendapatkan upeti sehingga kost-kostan bisa berubah fungsi menjadi tempat esek-esek.
"Kalau mereka dapat 'sesian' (angpau) ya susah juga, nah sekarang fungsi indekos itu tidak haram untuk mempermudah orang kerja, kan tidak salah kostannya yang salah oknumnya," katanya.
Dengan adanya alih fungsi kamar kost menjadi tempat esek-esek seperti yang dilakukan Dedeuh Alfi alias Empi alias Tata_Chubby, Pras menganggap solusinya hanya memperketat pengawasan.
"Perketat pengawasannya," ucap dia.