Pura-pura Borong Sepatu, Janda Ini Sikat Tas Milik Bos Toko
Yayah berpura-pura akan memborong sepatu di toko milik korban. Namun, ternyata, pelaku malah menggasak tas milik pemilik toko
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang janda, Yayah (25), diamankan petugas Polsek Dramaga, Kabupaten Bogor. Yayah diamankan karena kedapatan menggasak tas milik Neldawati (43), Rabu (22/4/2015).
Dalam aksinya, Yayah berpura-pura akan memborong sepatu di toko milik korban. Namun, ternyata, pelaku malah menggasak tas milik pemilik toko tersebut.
Kepada petugas, tersangka terpaksa mencuri tas karena tidak memiliki uang untuk membeli susu anaknya.
Kapolsek Dramaga, Kompol Syaifudin Gayo mengatakan, Yayah diamankan petugas sesaat setelah mencuri tas milik korban.
"Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti tas. Kami masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak beraksi sendiri," ujar Syaifudin Gayo, Kamis (23/4/2015).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika Yayah warga Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat datang ke toko tas milik Neldawati.
Kepada pemilik toko, pelaku bermaksud akan membeli sepatu dalam jumlah banyak. Saat korban sibuk menunjukkan berbagai model sepatu, pelaku malah beraksi dengan mengambil tas korban.
"Tersangka pura-pura ingin membeli 15 pasang sepatu wanita. Ketika pemilik sibuk menyiapkan barang, tersangka mengambil tas yang berada di atas meja," kata Syaifudin Gayo.
Setelah berhasil mengambil tas, tersangka kemudian membatalkan pembelian, dengan alasan harus segera pergi.Setelah pelaku pergi, korban baru sadar tasnya hilang.
"Korban curiga kemudian langsung melaporkan ke kantor polisi yang lokasinya tidak jauh dari toko korban," kata Syaifudin Gayo.
Mendapati laporan korban, petugas mengejar pelaku dan menemukan wanita itu sedang menunggu angkutan umum. Saat diperiksa, petugas menemukan tas korban yang disembunyikan dibalik baju pelaku.
Polisi langsung menggelandang pelaku berikut barang bukti tas yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 2,5 juta di dompet.
Kepada petugas, Yayah janda satu anak mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli susu anaknya.
"Alasannya pelaku tidak punya uang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Syaifudin Gayo. (Soewidia Henaldi)