Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tertawa Dengar Biro Hukum dan Dishub DKI Saling Lempar Tanggung Jawab

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar Rp 7,6 miliar karena kalah dalam gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Tertawa Dengar Biro Hukum dan Dishub DKI Saling Lempar Tanggung Jawab
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar Rp 7,6 miliar karena kalah dalam gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang diajukan PT Ivani Dewi selaku importir bus gandeng Transjakarta merek Ankai yang dibeli pada 2013 silam.

Kepala Biro Hukum Sri Rahayu menegaskan, pihaknya tidak mengetahui detail kasus tersebut.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan pihaknya tidak tahu detail mengenai hal tersebut karena Dinas Perhubungan memilih menggunakan pengacara sendiri untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Saya tidak tahu detail persoalannya. Karena Dinas Perhubungan memilih pakai pengacara sendiri untuk mewakili di persidangan," ungkap Sri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Sementara Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit mengaku belum tahu bagaimana salinan putusan dari BANI.

Ia pun membantah bila pihaknya menggunakan pengacara sendiri untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Saya belum mau ngomong karena belum dapat salinannya (putusan). Kalau masalah pengacara mana ada, kami tidak punya anggaran untuk itu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hanya bisa tertawa kecil dengan saling lemparnya tanggung jawab tersebut.

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut menganggap biasanya pengacara disiapkan Biro Hukum.

"Ya kita tunggu salinan saja," ucap Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas