AL Belajar Meracik Narkoba di LP Cipinang, Keluar Penjara Langsung Bisnis Narkoba
Dia mengambil waktu luang untuk belajar barang terlarang tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AL (34 tahun) mendapatkan pembelajaran meracik narkotika selama berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Pengetahuan selama di LP ini yang membuat dia mampu memproduksi narkotika jenis shabu sehingga membuat industri rumahan di tempat tinggalnya.
AL pernah terlibat dalam peredaran ekstasi sebanyak 13 butir hingga akhirnya mendekam di penjara selama lima tahun. Setelah keluar dari LP pada November 2014, dia mencoba berbisnis narkoba.
Dia mengajak saudaranya, SA (36 tahun) dan kekasihnya, NA (33 tahun). Berdasarkan pengakuan AL, dia mulai memproduksi shabu sejak satu bulan yang lalu di tempat tinggalnya di rusun sempit berukuran kurang-lebih 4X6 meter, di rusun Kapuk Muara Penjaringan, Blok B Nomor 3.14.
Rumah tersebut milik seorang wanita berinisial KTJ (58 tahun), yang merupakan ibu dari AL.
Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat produsen narkotika itu pada Senin 27 April 2015. Dengan bahan yang dimilikinya, saat ditangkap, dia mengaku bisa memproduksi sabu seberat 0,5 hingga 1 kilogram shabu.
Kasubdit Psikotropika Badan Narkotika Nasional (BNN), I Ketut Setiawan, mengatakan AL mempelajari bagaimana cara meracik narkotika di LP Cipinang.
Dia mengambil waktu luang untuk belajar barang terlarang tersebut. Hingga, akhirnya dia memberanikan diri membuat sendiri.
“Mereka (para tahanan,-red) terbatas waktu. Saat olahraga, mereka ngobrol sehingga tidak terpantau. Kami tidak mau mengungkap siapa orang yang memberikan pembelajaran itu, karena ini untuk kepentingan penyidikan,” tutur I Ketut Setiawan di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Di tempat kejadian perkara, petugas BNN menyita sabu hasil produksi sekitar 162 gram. Selain itu, petugas juga menyita sabu cair yang sedang dalam proses kristalisasi sekitar 150 mili liter.
Sementara itu, prekursor atau bahan pembuat narkotika yang disita antara lain efedrin (diekstrak dari obat flu), asam sulfat, toluen, aseton. Selain prekursor, bahan pendukung lain yang disita antara lain, methanol, lodin, red fosfor, dan soda api.
“Barang-barang, seperti ini didapat di toko kimia. Ada yang dijual bebas, seperti methanol dan aseton. Niat mereka menjadi salah, karena meracik narkotika,” ujar Kepala UPT Lab BNN, Kuswardhani di tempat yang sama.
Dalam kasus pabrik narkotika ini, para pelaku kejahatan dikenakan pasal 112 ayat (2), 113 ayat (2), 129 huruf a dan b, juncto pasal 132 ayat (2), pasal 133 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (2) dan pasal 137 huruf a dan b juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.