Kuli Bangunan Cabuli Anak Anggota Dewan
HM diketahui bekerja dalam pemugarab rumah sang anggota dewan selama beberapa bulan terakhir.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - HM (40) kuli bangunan pelaku pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, putri anggota DPRD Kota Depok, akhirnya digelandang warga dari rumahnya di Blok Sawo, Cipayung, Depok ke Mapolresta Depok, Selasa (28/4/2015) pagi sekira pukul 09.00.
Digelandangnya HM ke Mapolresta Depok, setelah warga dan tokoh masyarakat setempat, mengetahui informasi bahwa HM merupakan pelaku pencabulan terhadap putri salah seorang anggota DPRD Kota Depok.
Sebab sebelumnya ayah korban yang merupakan anggota dewan itu, melaporkan perbuatan HM ke Mapolresta Depok, Senin (27/4/2015) malam.
HM diketahui bekerja dalam pemugarab rumah sang anggota dewan selama beberapa bulan terakhir.
M, ayah korban, mengatakan HM digelandang ke Mapolresta Depok oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.
"Jadi bukan dijemput polisi. Tapi warga dan tokoh masyarakat yang membawa pelaku ke Polres Depok," kata M, kepada Warta Kota, Selasa (28/4/2015).
Menurutnya warga dan tokoh masyarakat melakukan itu, karena khawatir pelaku kabur.
"Saya harap polisi menangani kasus ini dengan baik agar pelaku menerima hukuman setimpal," kata M.
M berharap apa yang terjadi pada dirinya tidak terjadi pada keluarga lain yang memiliki anak.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, Iptu Elly Padiansari mengaku pihaknya sudah mengamankan pelaku.
Menurut Elly, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dan pelaku.
Sementara korban kata Elly sudah dimintai keterangan, Senin malam.
"Juga korban sudah divisum dan hasilnya memang ada kekerasan seksual," kata Elly, Selasa malam.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sedikitnya 5 kali melecehkan korban yakni memegang kelamin korban.
"Pelaku melakukannya saat rumah sepi. Sebab pelaku bekerja di rumah ayah korban. Kasus ini terungkap saat korban mengaku sakit di alat kelaminnya pada sang ibu," kata Elly.
Ia mengatakan, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Pasal 55 tentang pelecehan seksual pada anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.