Tersangka Tewas Dianiaya, Komnas HAM: Polsek Sukmajaya Langgara HAM
Apalagi itu diduga dilakukan untuk memperoleh pengakuan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), meyakinkan bahwa tindakan aparat Polsek Sukmajaya yang diduga menganiaya tersangka Nurdin Priatna (27) sampai tewas, merupakan pelanggaran HAM.
Apalagi itu diduga dilakukan untuk memperoleh pengakuan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, Nurdin Priatna (27) karyawan SPBU Cilodong, tersangka pencurian uang SPBU senilai Rp56 juta tewas dalam proses penyelidikan oleh Polsek Sukmajaya Depok pada Jumat (24/4). Dia tewas setelah tiga hari ditahan polisi.
Polisi beralasan Nurdin tewas karena terjatuh. Tapi setelah pihak keluarga melakukan otopsi ulang, ditemukan luka-luka dan memar di tubuh dan kepala Nurdin.
Belum lagi salah seorang teman Nurdin, Hamdan bersaksi kepada wartawan bahwa polisi memang menganiaya Nurdin selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, menegaskan, tindakan polisi menganiaya tahanan untuk mendapat pengakuan adalah pelanggaran HAM.
Namun, kata Siane, itu harus diketahui lebih jauh soal apakah tindakan yang dilakukan anggota polisi itu berdasarkan perintah atasan, atau tindakan spontan akibat jengkel dan lainnya terhadap tahanan.
"Apabila ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu (kekerasan terhadap tahanan), maka itu bisa dikenakan UU HAM," ucap Siane ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (28/4).
Tapi, kata Siane, pihak keluarga belum melaporkan kasus itu ke Komnas HAM.
Nantinya, ucap Siane, apabila pihak keluarga melapor, Siane berjanji Komnas HAM akan mengawal pengusutan kasus itu.
Sebab penegakan hukum tetap dilakukan polisi. Namun Komnas HAM hanya mengawal prosesnya agar para oknum yang terlibat mendapat hukuman setimpal.
Dan tak terhindar dari jeratan UU HAM apabila memang bisa dikenakan pasal pelanggaran HAM.
"Sudah tak boleh lagi polisi berbuat kekerasan seperti itu kepada tersangka," ucap Siane.(Theo Yonathan Latuperiuw)