Bayi Disandera, Orangtuanya Harus Membayar Rp 64 Juta
Bayi laki-laki bernama Muhammad Danendra Ibrahim masih berada di Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bayi laki-laki bernama Muhammad Danendra Ibrahim masih berada di Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sampai saat ini, pihak rumah sakit menahan anak yang baru berusia 1 bulan tersebut.
Hal ini karena orang tua dari anak itu, yakni pasangan Galih Prasetyo (27 tahun) dan Magie Dwilisitiani (28 tahun), belum melunasi biaya kelahiran dan perawatan anak sebesar Rp 64 juta.
Kejadian ini bermula dari Magie yang melahirkan anaknya itu pada 31 Maret 2015 lalu.
Danendra terlahir kondisi prematur seberat 1,39 kilogram. Ini membuatnya harus masuk ke ruang NICU/PICU RSUD Pasar Rebo.
Magie Dwilisitiani mengatakan semula pihaknya sempat mengajukan pembayaran biaya melalui BPJS.
Namun, kata dia, permohonan tersebut ditolak karena keterlambatan mengajukan permohonan.
Alhasil, untuk pembiayaan tersebut menggunakan biaya sendiri.
Namun, karena tidak mampu membayar biaya, maka bayi tersebut belum diserahkan kepada pihak orang tua.
Sampai saat ini masih berada di ruang bayi sehat atau verinatologi.
“Kami tidak mempunyai uang sebesar itu. Kami berasal dari keluarga kurang mampu. Saya hanya ibu rumah tangga, sementara suami bekerja sebagai wartawan. Tahu sendiri gaji wartawan berapa,” ujar Magie kepada Tribunnews.com, Sabtu (9/5/2015).
Pada akhirnya, pihak rumah sakit mengusulkan kepada pihak keluarga bayi tersebut untuk mencicil biaya.
Pasangan suami-istri yang telah dikaruniai dua orang anak itu menyetujui dengan harapan bayi bisa keluar.
Sejauh ini, mereka baru menyicil sebesar Rp 200 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.