Pedagang Tetap Berjualan di Monas Meski Dilarang
Meski dilarang berjualan, pedagang mulai menjamur menjelang libur panjang di kawasan silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (14/05/2015).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski dilarang berjualan, pedagang mulai menjamur menjelang libur panjang di kawasan silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (14/05/2015).
Para pedagang membuka lapak di sekitar gerbang masuk hingga di areal taman Monas. Padahal di depan gerbang ada larangan berdagang dan membeli dagangan. Bagi yang melanggar dikenai denda dan hukuman pidana.
"Takut mah takut. Cuma namanya orang mencari duit, ada saja risikonya," ujar Khalid, pedagang kalung kepada Tribunnews.com.
Para pedagang ini mengaku tetap berjualan karena ingin mendapatkan keuntungan besar dari para pengunjung. Mereka mengaku menaikkan harga dagangannya hingga 30 persen saat libur panjang.
"Biasanya paling saya jual Rp 3000. Tapi kalau musim libur gini, saya naikkan jadi Rp 5000," ujar Rio, pedagang kopi asal Galur, Jakarta Pusat.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur larangan dan sanksi. Beleid tersebut menyatakan siapa yang membeli barang dagangan ke PKL akan dikenakan hukuman pidana kurungan 60 hari atau denda Rp 20 juta.