'Kata Komandan Jenazah Brigadir Wahyudi tak Boleh Dibawa Pulang'
Salah satu tetangga yang ditemui di rumah duka mengatakan aparat kepolisian melarang jenazah untuk dibawa pulang ke rumah duka.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Wahyudi (29), seorang anggota Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, dikebumikan di Klaten, Jawa Tengah.
Jenazah saat ini masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah dimandikan dan disalatkan, jenazah akan dibawa ke kampung halamannya tersebut.
Dia dimakamkan di dekat makam ayahnya yang bernama Samino. Ayah Brigadir Wahyudi telah meninggal sekitar 10 tahun yang lalu.
Setelah Wahyudi menembakkan senjata api miliknya, di Perumahan Citra 2 Blok P5/3A RT 07 / RW 012 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2015) sekitar pukul 23.15 WIB, korban dibawa ke RS Kramat Jati.
Salah satu tetangga yang ditemui di rumah duka di Jalan Attahiriyah II, Pejaten, Pasar Minggu, mengatakan aparat kepolisian melarang jenazah untuk dibawa pulang ke rumah duka.
Jadi pihak keluarga diminta ke RS Kramat Jati. Informasi itu disampaikan pihak kepolisian kepada salah satu kerabat di rumah duka di Jalan Attahiriyah II, Pejaten, Pasar Minggu.
Pihak kepolisian itu menyampaikan secara langsung berita kematian Brigadir Wahyudi itu, Sabtu (16/5/2015) pagi pukul 08.00 WIB.
"Kata komandan tidak boleh dibawa pulang," tutur salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui, Sabtu.
Pantauan Tribunnews.com, suasana di rumah duka sudah dipenuhi oleh para pelayat yang ingin melihat jenazah. Namun mereka tidak dapat bertemu, karena jenazah tidak dibawa pulang.
Sementara itu, sejumlah karangan bunga tanda duka cita terlihat di rumah duka. Salah satunya dari pihak Polda Metro Jaya.