Jika Statusnya Tersangka, Dosen Penelantar Anak Terancam Dipecat Dari Kampusnya
Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah belum menentukan sikap terkait status yang dialami Utomo Perbowo (45).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah belum menentukan sikap terkait status yang dialami Utomo Perbowo (45).
Namun, jika polisi menetapkan Utomo sebagai tersangka, pihak STT Muhammadiyah akan menonaktifkan dosen tersebut dan memecatnya.
Ketua STT Muhammadiyah Firmasyah Azharul mengatakan, hingga saat ini Utomo. masih mengambi cuti dan baru berakhir Juni 2015 nanti. Menurut Firman, bila mengacu pada surat cuti, Utomo akan akan mulai mengajar pada awal semester tepatnya Sepetember mendatang.
Hingga kini, pihak sekolah sendiri belum menentukan sikap terkait status Utomo di STT Muhammadiyah. STT Muhammadiyah, kata Firman, masih akan menunggu status hukum Utomo oleh pihak kepolisian.
"Sejauh ini, dosen kami itu masih dalam kapasitas saksi dan terperiksa, kami akan menunggu kepastian status dari polisi," katanya.
Lebih jelas, papar Firman, bila memang terbukti Utomo bersalah dan polisi menaikan statusnya menjadi tersangka maka pihak sekolah akan menonaktifkan dosen tersebut hingga batas waktu tidak ditentukan.
"Bila statusnya dinaikan menjadi tersangka maka pihak sekolah akan melakukan pemecatan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuat laporan polisi atas tindakan orangtua yang diduga menelantarkan lima anaknya di Polda Metro Jaya.