Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jika Statusnya Tersangka, Dosen Penelantar Anak Terancam Dipecat Dari Kampusnya

Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah belum menentukan sikap terkait status yang dialami Utomo Perbowo (45).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jika Statusnya Tersangka, Dosen Penelantar Anak Terancam Dipecat Dari Kampusnya
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan orang tua, Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), yang dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan tinggal di pos satpam komplek perumahan. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah belum menentukan sikap terkait status yang dialami Utomo Perbowo (45).

Namun, jika polisi menetapkan Utomo sebagai tersangka, pihak STT Muhammadiyah akan menonaktifkan dosen tersebut dan memecatnya.

Ketua STT Muhammadiyah Firmasyah Azharul mengatakan, hingga saat ini Utomo. masih mengambi cuti dan baru berakhir Juni 2015 nanti. Menurut Firman, bila mengacu pada surat cuti, Utomo akan akan mulai mengajar pada awal semester tepatnya Sepetember mendatang.

Hingga kini, pihak sekolah sendiri belum menentukan sikap terkait status Utomo di STT Muhammadiyah. STT Muhammadiyah, kata Firman, masih akan menunggu status hukum Utomo oleh pihak kepolisian.

"Sejauh ini, dosen kami itu masih dalam kapasitas saksi dan terperiksa, kami akan menunggu kepastian status dari polisi," katanya.

Lebih jelas, papar Firman, bila memang terbukti Utomo bersalah dan polisi menaikan statusnya menjadi tersangka maka pihak sekolah akan menonaktifkan dosen tersebut hingga batas waktu tidak ditentukan.

"Bila statusnya dinaikan menjadi tersangka maka pihak sekolah akan melakukan pemecatan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuat laporan polisi atas tindakan orangtua yang diduga menelantarkan lima anaknya di Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas