Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libatkan Perusahaan Rokok Saat Event Olahraga, Wali Kota Bogor Didesak Minta Maaf

wali kota untuk mengusut pihak yang terlibat dalam kegiatan yang meloloskan perusahaan rokok

zoom-in Libatkan Perusahaan Rokok Saat Event Olahraga, Wali Kota Bogor Didesak Minta Maaf
Kompas/ Lasti Kurnia
Bima Arya Sugiarto, Walikota Bogor 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dituntut untuk meminta maaf kepada warganya karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mengizinkan penyelenggaraan kejuaraan bulutangkis yang disponsori oleh industri rokok.

Tuntutan permohonan maaf disampaikan dalam pertemuan antara KNPI, LSM No Tobacco Control (NoTC), Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR) dan Lanskip Kota Bogor menyikapi penyelenggaraan kejuaraan bulutangkis yang disponsori oleh industri rokok, Senin.

Ketua NoTC Acep Suhaemi menyebutkan, penyelenggaraan kejuaraan bulutangkis yang disponsori oleh industri rokok ini jelas melanggar Peraturan Daerah Nomo 12 Tahun 2009 tentan kawasan tanpa rokok.

"Ini jelas melanggar Peraturan Daerah, Wali Kota Bogor harus meminta maaf kepada warga, sebagai sanksi karena telah melanggar Perda dengan mengizinkan perusahaan rokok mensponsori kegiatan olah raga," kata Ace.

Selain menuntut wali kota untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Bogor, juga mendesak wali kota untuk mengusut pihak yang terlibat dalam kegiatan yang meloloskan perusahaan rokok mensponsori kegiatan tersebut.

Ace juga menilai, pembukaan Kejuaraan Bulutangkis Djarum Sirkuit Nasional yang diawali dengan gala dinner di Balai Kota telah mencoreng wajah Pemerintah Kota Bogor, dimana banyak atribut dan reklame perusahaan rokok tersebut terpampang di Balai Kota Bogor.

"Masuknya atribut industri rokok ini ke Balai Kota yang menjadi wajah Kota Bogor ini sudah menjadi tamparan, kok bisa wali kota yang mengetahui Kota Bogor memiliki Perda KTR yang melarang iklan rokok di kawasan tanpar rokok, dibiarkan begitu saja," kata Ace.

Berita Rekomendasi

Desakan serupa juga disampaikan Presedium AMAR, Ace Sumanta. Menurutnya ada kesengajaan membiarkan industri rokok menjadi sponsor dalam penyelenggaraan kegiatan olah raga.

Ace menyebutkan ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara karena menjadikan industri rokok sebagai sponsor yakni Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR, Perwali Nomor 7 Tahun 2010 tentang pentunjuk teknis pelaksanaan KTR dan Perwali Nomor 3 Tahun 2014 tentang larangan iklan rokok.

"Kami mendesak wali kota untuk mengusut oknum yang terlibat meloloskan iklan rokok dalam penyelenggaraan acara olahraga ini. Ada indikasi korupsi, karena spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tidak mendapatkan izin, kemana pergi dananya," kata Ace.

Ace menilai tidak masalah jika pelaksanaan kejuaraan bulutangkisnya tetap diselenggarakan sebagai salah satu upaya mewujudkan masyarakat beprestasi. Namun, tidak harus ada iklan rokok dan tidak dilaksanakan di sarana milik publik dan pemerintah.

Sementara itu, menurut Ketua LSM Lanskip, Abdul Rahman, kejadian serupa harus diantisipasi agar tidak terulang lagi dengan membuat aksi nyata mendesak wali kota untuk meminta maaf dan mengusut pihak yang terlibat dalam meloloskan industri rokok mensponsori kegiatan tersebut.

Ia mengatakan sejak 2010 Pemerintah Kota Bogor telah melarang penyebaran iklan rokok diperkuat dengan hadirnya Perwali Nomor 3 Tahun 2014. Meski tidak menerima pajak dari iklan rokok tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah.

"Karena biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk merawat masyarakat yang sakit jauh lebih besar dari jumlah PAD yang berkurang dengan hilangnya iklan rokok. Yang harus diselamatkan adalah masyarakat dari bahaya rokok, lewat menghentikan iklan ini," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas